BeritaNasional

Polda Sulteng Musnahkan Babuk Sabu Seberat 8,4 Kg

2
×

Polda Sulteng Musnahkan Babuk Sabu Seberat 8,4 Kg

Sebarkan artikel ini

Suluhmerdeka.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 8,4 kilogram yang merupakan hasil pengungakapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Senin (16/11/2020).

 

Narkoba jenis sabu itu adalah sitaan dari empat tersangka yakni berinisial MP alias F, dan tersangka kedua berinisial U dan S.

 

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolda Baru jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Sulteng, dan dihadiri oleh Kepala BNN Sulteng, Kepala Kemenkumham Sulteng, kejari, BPOM, serta awak media.

 

Untuk pemusnahan dilakukan pengecekan barangbukti terlebih dahulu kemudian direbus dalam air mendidih dan dicampurkan deterjen lalu diaduk secara bersamaan kemudian di buang ke lubang tanah.

 

Dalam hal ini, Wakapolda Sulteng menjelaskan bahwa dari beberapa kasus yang sudah ditangani selama ini, pintu masuk sabu-sabu dan narkoba masuk ke Sulteng melalui jalur darat, udara dan juga laut.

 

“Tentunya saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada jajaran tim ditresnarkoba dan tentunya juga jajaran satresnarkoba polres atas pengungkapan penangkapan tindak pidana di bidang narkoba ini,” ungkapnya.

 

Olehnya, ia mewakili Kapolda Sulteng berterimakasih dan mengapresiasi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan jajarannya atas upaya penangkapan kasus narkoba. (Dian)