TOLITOLI, Suluh Merdeka – DPRD Kabupaten Tolitoli menekankan pentingnya memastikan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Penekanan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tolitoli dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, sekaligus pembicaraan tingkat II dan persetujuan bersama.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tolitoli, Risman, SE., MM., dari Fraksi Golkar. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tolitoli Hi. Amran Hi. Yahya, Ketua DPRD Hj. Sriyanti Dg. Parebba, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Moh. Asrul Bantilan, para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap struktur perubahan APBD, khususnya terkait peningkatan pendapatan daerah, pengendalian belanja, serta arah penggunaan anggaran.
Berdasarkan dokumen perubahan APBD yang dibahas, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp988,46 miliar menjadi Rp1,069 triliun atau bertambah sekitar Rp81,25 miliar.
Sementara belanja daerah meningkat dari Rp988,46 miliar menjadi Rp1,103 triliun atau bertambah sekitar Rp114,90 miliar. Pada sisi pembiayaan, yang sebelumnya ditargetkan Rp0, setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp33,64 miliar.
DPRD menilai peningkatan tersebut harus diikuti dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan realisasi pendapatan sekaligus memastikan belanja diarahkan pada kebutuhan yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah melalui OPD pengelola pendapatan diminta melakukan evaluasi dan monitoring terhadap seluruh objek pendapatan. Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak restoran, serta pajak sarang burung walet.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap capaian target retribusi daerah. OPD pengelola retribusi diminta bertanggung jawab terhadap target yang telah ditetapkan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila target tidak mampu direalisasikan.
Penguatan PAD dinilai penting untuk memperbesar kapasitas fiskal daerah, terutama dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pengelolaan pajak dan retribusi tersebut juga berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Di sisi belanja, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas.
Banggar bersama TAPD menyepakati perhatian terhadap penanganan irigasi, jalan, jembatan, air bersih dan drainase. Selain itu, pemenuhan sarana pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penanganan stunting, serta pemerataan pembangunan juga menjadi bagian dari prioritas.
Sektor pertanian mendapat porsi perhatian melalui sejumlah program, antara lain cetak sawah, perlindungan lahan pertanian, penanganan kekeringan dan gagal panen, pembangunan irigasi tersier, pompanisasi, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), bantuan alat mesin pertanian, benih, pupuk, hingga rehabilitasi jalan usaha tani.
Upaya memperkuat ketahanan pangan juga diarahkan melalui cadangan pangan pemerintah, Gerakan Pasar Murah, bantuan benih kelompok tani, serta pembangunan lantai jemur.
Di bidang kesehatan, peningkatan sarana dan pelayanan RSUD Mokopido menjadi salah satu perhatian, termasuk pemenuhan alat kesehatan bedah ortopedi, pemeliharaan fasilitas, serta peningkatan mutu dan akses pelayanan kesehatan.
Sementara di sektor perdagangan, anggaran diarahkan antara lain untuk rehabilitasi Pasar Bumi Harapan dan Pasar Susumbolan, pengawasan distribusi LPG dan barang bersubsidi, serta optimalisasi pengelolaan pasar sebagai salah satu sumber PAD.
Wakil Ketua I DPRD Tolitoli Risman menegaskan, pelaksanaan APBD harus dibarengi dengan pengawasan agar program yang telah disepakati dapat berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan.
DPRD mendorong seluruh OPD meningkatkan penyerapan anggaran sekaligus mengejar target pendapatan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar proses administratif untuk menyesuaikan angka pendapatan dan belanja, tetapi menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Rangkaian pembahasan sebelumnya telah melalui penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tersebut.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan pada agenda pembahasan tingkat II dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2026.
Dengan pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1,069 triliun, belanja Rp1,103 triliun dan pembiayaan Rp33,64 miliar, DPRD dan pemerintah daerah dituntut memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Tolitoli. (*)













