Berita

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Soroti Peraturan Daerah Tanpa Peraturan Gubernur

1
×

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Soroti Peraturan Daerah Tanpa Peraturan Gubernur

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi peraturan daerah Sulawesi Tengah, Rabu 20 September 2023 di Kota Palu. (Foto: Humpro)

SuluhSulawesi.com – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Sony Tanra, menyampaikan keprihatinan terkait banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat, tetapi hingga saat ini belum diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).

Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diselenggarakan di Hotel Swiss-Bel, pada tanggal 20 September 2023.

Sony Tanra menyatakan bahwa pembuatan Perda yang tidak diikuti oleh Pergub adalah hal yang merugikan. Proses pembuatan Perda melibatkan pengeluaran biaya yang signifikan, dan jika Pergub tidak mengimplementasikan Perda tersebut, maka uang rakyat telah dihabiskan tanpa hasil yang nyata.

Ia juga menekankan pentingnya mencabut Perda yang sudah kadaluwarsa, serta mendesak agar Perda yang belum memiliki Pergub segera diterbitkan. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terlibat dalam proses pembuatan Perda.

Kritik Sony Tanra ini menyoroti masalah administratif dalam pelaksanaan Perda, di mana penerbitan Pergub merupakan tahap penting untuk mengatur pelaksanaan Perda di tingkat eksekutif. Tidak adanya Pergub yang sesuai dapat menghambat implementasi Perda, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian dalam pengeluaran anggaran untuk pembuatan Perda.