Berita

Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Bahas Kesepakatan Pelaksanaan Kelompok Usaha Bank

1
×

Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Bahas Kesepakatan Pelaksanaan Kelompok Usaha Bank

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Sulteng rapat bersama Biro Hukum, Bank Sulteng, Kamis 3 Agustus 2023. (Foto: Ramadan)

SuluhSulawesi.com – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat untuk membahas kesepakatan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Pemerintah Daerah Sulteng dan PT. Mega Corpora. Rapat ini diadakan pada tanggal 3 Agustus 2023 dan dipimpin oleh Ketua Komisi II, Yus Mangun.

Rapat ini juga dihadiri oleh beberapa anggota Komisi II dan pejabat dari sekretariat DPRD. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II menjelaskan bahwa pembahasan kesepakatan ini harus sesuai dengan amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Dia menjelaskan bahwa perjanjian bersama ini mengalami perubahan mendasar dari konsep awalnya, yang awalnya hanya berisi 8 pasal, menjadi 18 pasal dengan perubahan judul, klausul, huruf, pasal, dan ayat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No 22 Tahun 2020.

DPRD telah menyiapkan rancangan rekomendasi mengenai persetujuan kerja sama antara Pemda Sulteng dan PT. Mega Corpora. Namun, berdasarkan ketentuan Permendagri No 22 Tahun 2020, DPRD perlu mendapatkan 3 hal, yaitu kesepakatan bersama yang telah ditandatangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS), dan profil perusahaan yang akan berkerjasama. Berdasarkan hal ini, DPRD akan merancang Memorandum of Understanding (MOU) berdasarkan draf perjanjian kerjasama.

Selain itu, ada juga peringatan agar penomoran dalam rekomendasi disesuaikan agar sesuai, karena hal ini penting karena akan menjadi objek pemeriksaan. Kesepakatan antara Pemda Sulteng dan PT. Mega Corpora dalam kerja sama KUB akan menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan sektor perbankan dan keuangan di wilayah tersebut.