SuluhMerdeka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah mengungkap temuan yang mengindikasikan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggota Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa temuan tersebut mencakup berbagai tingkatan, mulai dari tingkat desa hingga gubernur, di beberapa daerah.
“Temuan terkait dengan netralitas aparat negara sangat berhubungan dengan politik uang untuk pemenangan peserta pemilu tertentu,” ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Diantara temuan yang diungkapkan, terdapat 12 kepala desa di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang menyatakan dukungannya kepada salah satu peserta pemilu. Selain itu, dilaporkan juga adanya aktivitas rapat koordinasi kepala desa di Kabupaten Temanggung untuk pemenangan peserta pemilu tertentu.
“Pihak kami juga menemukan adanya arahan dari Wali Kota Samarinda kepada jajarannya untuk memilih peserta pemilu tertentu. Contoh lain adalah seorang ASN di Kabupaten Cianjur yang tertangkap tangan melakukan politik uang untuk mendukung peserta pemilu tertentu,” tambah Saurlin.
Lebih lanjut, temuan juga mencakup video yang memperlihatkan ajakan dari Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Barat kepada jajaran ASN untuk memilih calon tertentu. “Ajakan ini disampaikan oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat pada peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 24 Januari 2024,” jelasnya.
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan bahwa temuan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia berharap temuan ini bisa dijadikan pembelajaran bagi pemerintah agar tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegaskan bahwa beberapa penjabat kepala daerah yang tidak netral telah diganti menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi dan informasi yang menunjukkan bahwa mereka melanggar prinsip netralitas.
“Indikasi ketidaknetralan ini kami dapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik dan peserta pemilu. Oleh karena itu, kami melakukan penggantian,” kata Tito Karnavian dalam sebuah diskusi di Media Center Indonesia Maju, Jakarta.
Dari hasil evaluasi Kemendagri, sebanyak 59 penjabat kepala daerah mendapat penilaian kurang dalam menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ada pula lima pj. kepala daerah yang meraih penilaian cukup, dan 48 lainnya mendapat penilaian baik dalam menjaga netralitas ASN.