TOLITOLI, Suluh Merdeka – Pimpinan Cabang (Pinca) Perum Bulog Kabupaten Tolitoli, Ariyo, mengakui pihaknya melakukan pemolesan ulang (repolishing) terhadap sekitar 2.000 kilogram atau 2 ton beras yang mengalami kondisi berdebu setelah tersimpan selama dua tahun. Proses tersebut dilakukan di salah satu pabrik penggilingan padi di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
Pengakuan itu disampaikan Ariyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8), menyusul beredarnya informasi mengenai keluarnya beras dari gudang Bulog untuk dipoles kembali di luar fasilitas penyimpanan Bulog.
“Benar, Bulog melakukan pemolesan beras yang berdebu di salah satu pabrik padi di Kecamatan Galang sebanyak 2.000 kilogram,” ujar Ariyo.
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan sorotan. Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan, mempertanyakan dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan Bulog mengeluarkan beras dari gudang untuk dipoles kembali di pabrik penggilingan.
Menurut Ardan, masyarakat berhak mengetahui apakah langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Selain itu, ia juga mempertanyakan status pabrik penggilingan yang digunakan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pabrik milik Hi Kaharudin selama ini diketahui hanya berstatus sebagai mitra pengadaan, sehingga perlu diperjelas apakah juga memiliki kewenangan dan spesifikasi sebagai mitra resmi untuk kegiatan repolishing beras Bulog.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ada regulasi yang memperbolehkan beras yang sudah masuk ke gudang Bulog kemudian dikeluarkan lagi untuk dipoles di pabrik padi? Selain itu, apakah pabrik tersebut memang memenuhi spesifikasi dan persyaratan yang ditetapkan Bulog?” kata Ardan.
Ardan menjelaskan, sejauh yang diketahuinya, mekanisme yang lazim dilakukan Bulog adalah membawa gabah atau hasil panen ke penggilingan untuk diproses menjadi beras sebelum disimpan di gudang. Bukan sebaliknya, mengeluarkan beras yang telah tersimpan untuk dipoles kembali.
“Setahu saya, yang dibawa ke penggilingan adalah gabah untuk diolah menjadi beras, bukan beras yang sudah berada di gudang Bulog lalu dikeluarkan lagi untuk dipoles,” tegasnya.
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan stok beras pemerintah. Publik kini menanti penjelasan resmi dari Perum Bulog mengenai dasar kebijakan, standar operasional, serta aturan yang menjadi landasan dilakukannya pemolesan ulang terhadap beras yang telah tersimpan di gudang.(*)











