SuluhMerdeka.com – Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara platform digital dan perusahaan media, terutama dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Menurut Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, Perpres Publisher Rights mewajibkan platform digital untuk memberikan upaya terbaik dalam mendukung perusahaan pers. Hal ini termasuk mendukung fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Lebih lanjut, regulasi ini juga memastikan bahwa platform digital memberikan layanan yang adil kepada semua perusahaan media. Ini berarti bahwa distribusi berita harus didesain dengan memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan kebhinnekaan serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Dalam kerja sama antara platform digital dan perusahaan media, Perpres Publisher Rights mengatur berbagai bentuk kerja sama yang mungkin terjadi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan lain-lain.
Namun, Nezar menegaskan bahwa semua praktik kerja sama tersebut akan diawasi oleh komite yang dibentuk dan disahkan oleh Dewan Pers. Komite ini bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika terkait pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa.
Adapun syarat berlakunya kerja sama antara platform digital dan perusahaan media adalah bahwa perusahaan media harus telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Dengan demikian, Perpres Publisher Rights bertujuan untuk menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara platform digital dan perusahaan media yang telah memenuhi standar yang ditetapkan.