BeritaDaerah

Kejari Tolitoli Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Sabu Seberat 154,9014 Gram Dimusnahkan

0
×

Kejari Tolitoli Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Sabu Seberat 154,9014 Gram Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Unsur Forkompimda saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu

TOLITOLI, SuluhMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (29/7), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Triwulan II Tahun 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Asisten I Setdakab Tolitoli Dzikron mewakili Bupati Tolitoli, Kapolres Tolitoli, Dandim 1305/Buol-Tolitoli, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli, Danlanal Tolitoli, serta sejumlah pejabat instansi vertikal lainnya.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti dimusnahkan sesuai dengan karakteristik masing-masing. Barang bukti berupa senjata tajam, alat hisap sabu (bong), tas, dompet, pembungkus narkotika, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih lantai hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat.

“Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan maupun beredar kembali di masyarakat,” tegas Kajari.

Pemusnahan barang bukti kejahatan hasil tindak pidana dengan cara dibakar dalam drum

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan bersama Kepolisian, TNI, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Tolitoli Dzikron, yang hadir mewakili Bupati Tolitoli, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli atas konsistensinya melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah inkrah, di antaranya narkotika jenis sabu, parang, pisau, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tas, dompet, plastik klip, pembungkus rokok, tisu pembungkus narkotika, kabel, kwitansi, perhiasan, bibit cengkeh, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Khusus barang bukti narkotika,

Kejaksaan Negeri Tolitoli memusnahkan sabu dengan total berat 154,9014 gram. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp154.901.400 hingga Rp232.352.100, sehingga pemusnahannya menjadi langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan disaksikan langsung seluruh tamu undangan sebagai wujud keterbukaan Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai institusi penegak hukum.

Penulis: FajriEditor: Yuslih Anwar