TOLITOLI, Suluh Merdeka – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon Kepala Desa Timbolo berinisial R kini menjadi perhatian publik. Kepala SDN 2 Binontoan, Umi A. Datuamas, S.Pd, mengaku sempat ragu saat diminta menandatangani legalisir ijazah yang diduga digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa.
Saat dihubungi wartawan, Umi mengungkapkan bahwa dirinya tidak langsung membubuhkan tanda tangan karena merasa terdapat cukup banyak kejanggalan pada dokumen tersebut.
“Saya ragu, makanya sekitar tujuh hari baru saya tanda tangan. Perasaan saya saat itu seperti terdesak dan karena takut memicu konflik, kemudian yang bersangkutan beberapa kali datang ke sekolah dan rumah saya sehingga akhirnya saya terpaksa menandatangani,” ujarnya.
Menurut Umi, keraguan itu muncul karena fisik ijazah dinilai mencurigakan. Ia menemukan sejumlah perbedaan dibanding ijazah alumni SDN 2 Binontoan lainnya, seperti foto yang dianggap tidak sesuai, tidak adanya cap stempel sekolah, tidak terdapat sidik jari pemilik ijazah, serta penggunaan tinta dan model tulisan yang berbeda.
“Saya menandatangani karena yang bersangkutan menjamin dan mengaku bahwa ijazah itu benar miliknya,” tambahnya.
Guna memastikan keaslian dokumen tersebut, perkara ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Tolitoli. Pelapor meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelapor menyebut kecurigaan bermula pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, saat ia datang ke SDN 2 Binontoan, Desa Timbolo, untuk melegalisir ijazah miliknya sebagai syarat pendaftaran calon kepala desa.
Ketika berada di ruang guru, pelapor melihat selembar ijazah atas nama Robbi tergeletak di atas meja. Setelah bertanya kepada salah seorang guru, ia memperoleh informasi bahwa ijazah tersebut telah dititipkan selama dua hari namun belum dilegalisir karena terdapat cacat administrasi, yakni tidak adanya sidik jari dan cap stempel sekolah.
Karena merasa ada kejanggalan, pelapor mengaku memotret fisik ijazah tersebut sebagai dokumentasi sebelum melanjutkan proses legalisir ijazah miliknya sendiri.
Pelapor juga menyampaikan sejumlah alasan yang memperkuat kecurigaannya, antara lain tidak adanya cap sekolah pada ijazah yang dipersoalkan, foto yang tidak dibubuhi cap sidik jari, perbedaan tanda tangan kepala sekolah, serta model tulisan yang berbeda dengan ijazah teman seangkatan pemilik ijazah tersebut.
Sebagai barang bukti awal, pelapor menyerahkan foto fisik ijazah yang diambil saat dokumen itu masih berada di sekolah sebelum dilegalisir.
Kasus dugaan ijazah palsu dinilai bukan persoalan sepele karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan dan integritas proses demokrasi desa. Penggunaan ijazah palsu dapat dijerat ketentuan pidana terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, masyarakat berharap Polres Tolitoli menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Pemeriksaan terhadap dokumen asli, arsip sekolah, buku induk siswa, tanda tangan pejabat sekolah, hingga keterangan saksi-saksi dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Pengusutan yang tuntas juga dianggap penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan kepala desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah beberapa kali berupaya menghubungi pemilik ijazah yang dipersoalkan, namun telepon yang bersangkutan tidak aktif sehingga belum diperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli, Ayatullah, saat dimintai tanggapan mengenai dugaan tersebut hanya menyampaikan singkat bahwa “hal seperti itu biasa terjadi”. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan diharapkan tidak mengurangi keseriusan proses pengusutan yang sedang berjalan di kepolisian.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap keaslian ijazah tersebut demi kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.(*)










