BeritaNasional

Ujung Tahun 2020, Polsek Bahodopi Tangkap Lagi Tersangka Pemakai Sabu

3
×

Ujung Tahun 2020, Polsek Bahodopi Tangkap Lagi Tersangka Pemakai Sabu

Sebarkan artikel ini

Suluhmerdeka.com – Polsek Bahodopi Polres Morowali, menangkap pengedar narkoba jenis sabu ersangka DP (32) bersama rekannya MT (23) di kamar Kos yang disewa DP di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (29/12/2020) pukul 23.30 Wita.

Berdasarkan rilis Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan SH, pada Selasa tanggal 29 Desember 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, berdasarkan informasi dari Masyarakat perihal adanya transaksi narkoba di Salah Satu kos-kosan di Desa Bahodopi Kec. Bahodopi.

Selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke kos-kosan tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos yang digunakan oleh terduga DP saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 gram, serta uang tunai Rp5 juta lebih.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 3 Set alat hisap sabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 Pak Plastik Klip serta 2 buah Handphone.

”Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 Dompet wrna Coklat milik Lk. DP yg berisikan 1 buah KTP, dan 3 Buah ATM BRI, 1 Dompet wrna Hitam milik Lk. MT yg berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM BRI.

“Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yg diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka DP,” terang Iptu Zulfan SH.

“Pelaku DP dan rekannya MT keduanya berasal dari Palopo Sulawesi Selatan.
Saat diamankan kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu, dan kedua pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi. Namun berkat kesigapan petugas. Petugas masih berhasil menemukan 2 bungkus plastik yang berisi sabu seberat bruto 8,57 gram dari tangan DP.

Saat ini Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn ancaman hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (*/ptr)