BeritaNasional

Seorang Remaja 19 Tahun di Sigi Ditangkap Polisi Karena Perkosa Wanita 35 Tahun

1
×

Seorang Remaja 19 Tahun di Sigi Ditangkap Polisi Karena Perkosa Wanita 35 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(Shutterstock)

SuluhMerdeka.com – Seorang remaja berusia 19 tahun diamankan aparat Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita sebut saja Mawar (35) yang beralamat Jalan Sungai Malino, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

“Pria itu berinisial FUM (19), warga Jalan Cendrawasih Lorong Cancel Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kepala Satreskrim, Iptu Rangga Himawan Sanjaya, Ahad (6/6/2021).

Dia mengatakan, perbuatan tersebut bermula saat pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya di Desa Sunju dengan alasan membeli baju.

Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya di BTN Griya Eksotik Albano Desa Tinggede.

Sesampainya di rumah temannya, pelaku menarik korban untuk masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.

Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Saat itu korban menolak, namun pelaku mengancam, jika tidak mau pelaku akan memukul korban,” katanya.

Mendapat laporan itu, aparat Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi dan kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/154/IV/2021/SPKT-III/Polres Sigi/Polda Sulteng tertanggal 20 Mei 2021.

Dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan aparat Desa Sunju, tiba-tiba Unit I Satreskrim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di Jalan Cendrawasih Kota Palu, sehingga polisi segera bergerak ke lokasi itu dan menangkap pelakunya.

“Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Sigi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.(Sumber : SultengTerkini.com)