Suluhmerdeka.com – Sejumlah pedagang petasan di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura utara Kecamatan Palu Selatan terkena razia.
Razia para pedagang petasan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Resor (Resor) Palu dengan mengerahkan puluhan personelnya.
Dalam razia yang dilakukan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang berupa beberapa pack petasan tanpa izin.
Barang bukti yang disita langsung diamankan ke Mapolres Palu untuk untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Palu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awaluddin Rahman mengatakan tujuan dari razia ini guna menindaklanjuti maklumat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait tidak adanya perayaan malam pergantian tahun yang bisa mengundang kerumunan warga.
” Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Palu agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak. Mari menyambut tahun baru 2021 dengan berzikir dan berdoa bersama keluarga di rumah,” tutupnya. (*/ptr)