SULTENG,SULUHMERDEKA – Hingga dengan batas waktu yang ditentukan, tak ada satupun kandidat bakal calon Gubernur dan Wakil Gunernur Sulteng yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
KPU Sulteng sendiri menetapkan batas waktu pendaftaran calon perseorangan ini pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA dini hari baik secara manual maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
Kepada sejumlah wartawan, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo bersama Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, memastikan hal tersebut.
Menurutnya jadwal tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng mulai dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024. Namun hingga akhir batas waktu pendaftaran tak adasatupun bakal calon yang mendaftarakan dirinya.
Dia menambahkan, pada masa awal pendaftaran pernah ada satu Liation Oficcer (LO) yang sempat datang berkomunikasi terkait calon perseorangan ini. Namun lagi-lagi, hingga batas akhir, LO bersangkutan tidak pernah datang untuk menindaklanjuti rencana pencalonan jalur perseorangan tersebut.
KPU Sulteng melalui rilisnya menjelaskan, berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran oleh pasangan calon telah diumumkan di Media Cetak dan Media Elektonik radio serta Media Sosial KPU Provinsi Sulteng sejak tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 7 Mei 2024.
Bahwa Proses Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran oleh pasangan calon dimulai sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita dan tanggal 12 Mei 2024 dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita.
Bahwa Proses Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran dapat dilakukan melalui Aplikasi SILONKADA dengan terlebih dahulu diberikan akses dan user SILONKADA kepada LO dan Operator SILONKADA ataupun penyerahan Dokumen secara fisik ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah di hari terakhir masa penyerahan.
Bahwa Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran dapat dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK. Adapun jumlah Dukungan Bakal Bahwa selama masa Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran, tidak terdapat bakal pasangan calon yang meminta pembuatan User Silonkada, maupun datang ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan batas waktu yang ditentukan alias Nihil (NRF)