SuluhMerdeka.com – Dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memberikan remisi khusus kepada 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perilaku baik para WBP selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, menjelaskan bahwa 13 WBP tersebut berasal dari 6 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, dengan rincian satu orang dari masing-masing Lapas Palu, Luwuk, Ampana, Rutan Donggala, dan Rutan Poso, serta delapan orang dari Lapas Parigi.
“Remisi ini mengacu pada Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024, tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Nyepi tahun 2024, dengan durasi remisi bervariasi mulai dari 1 hingga 2 bulan,” ujar Hermansyah.
Ia berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, diharapkan remisi juga membantu WBP dalam kembali ke lingkungan masyarakat dan bersatu kembali dengan keluarga mereka.
“Saat ini, program pembinaan di lapas/rutan terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa WBP memiliki kemampuan dan kapasitas diri yang cukup untuk menjalani kehidupan mandiri setelah bebas. Kami berharap agar semua WBP dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjadi individu yang lebih produktif,” tambahnya.
Pemberian remisi khusus ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenkumham Sulteng dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP, serta memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi dan dihormati.***