PALU,SULUHMERDEKA -DPRD Sulteng menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem pertanian organik, Selasa 27 November 2024 di Sriti Convention Hall Palu.Uji publik Wakil Ketua-I DPRD Sulteng Aristan.
Sejumlah anggota yang hadir yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Marlela, Henri Kusuma Muhidin, Bartholemus Tandigala, Mahfud Masuara, Nicolas Biro Allo, Marselinus, dan Hartati.
Narasumbernya Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng, Dosesn Fakultas Pertanian Untad Nelson Metubun Indrianto Kadekodan Samuelson Sahattua sebagai perancang peraturan Perundang-undangan Pada Kantor Wilayah Kemenkuham Sulteng.
Waket I Aristan mengapresiasi dan berterimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam keseluruhan proses inisiasi Ranperda sistem pertanian organik ini. Keberadaan Ranperda ini sangat penting artinya untuk menjawab persoalan pemenuhan pangan dan berbagai akibat dari praktik pertanian konvensional yang telah berlangsung sekitar 80 tahun lebih sejak revolusi hijau digerakkan.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa revolusi hijau untuk meningkatkan produksi pangan dunia telah melahirkan akibat yang serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia,”kata Aristan.
Penggunaan kimia sintetik sebagai input pertanian konvensional telah menyebabkan kerusakan eklogis yang luas seperti kehancuran sistem kesuburan tanah, pencemaran air, terancam punahnya sebagian besar keanekaragaman hayati dan plasma nutfah, juga meningkatnya wabah penyakit, tidak hanya pada tumbuhan dan hewan ternak, juga wabah penyakit pada manusia.
Selain masalah ekologis dan kesehatan, sistem pertanian konvensional juga telah melahirkan ketimpangan dan kemiskinan yang meluas di pihak petani karena kesalahan dalam tata kelola produksi dan tataniaga hasil pertanian yang memberi keuntungan pada pemilik modal dan menjadikan petani sebagai obyek dari industri pertanian dan pangan.
Sistem pertanian organik diharapkan menjadi jawaban atas itu semua, termasuk bagaimana memperbaiki kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan berkelanjutan, olehnya perda ini diharapkan dapat menjadi alas hukum bagi penguatan posisi dan peran pemerintah daerah dalam membangun sistem pertanian organik dan memberi jaminan perlindungan bagi kesejahteraan petani.
Sebagaimana harapan kita semua, nantinya proses ini akan melahirkan perda yang dapat diimplementasikan dalam pembangunan sistem pertanian organik di Sulawesi Tengah. Olehnya DPRD Provinsi Sulteng berkomitmen untuk mempercepat dan memudahkan proses selanjutnya setelah uji publik ini, sehingga bisa ditetapkan sebagai perda dan bisa diundangkan.
Senadah dengan hal tersebut, Bapak Nelson Metubun.SP.MP selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultural Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa perlunya Peraturan Daerah Tentang Sistem Pertanian Organik bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi petani dan konsumen, untuk memberikan jaminan penyedian produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan, untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat terutama petani untuk menyelenggarakan pertanian organik, untuk mendukung penerapan sistem budidaya tanaman secara organik, dan mendukung pertanian berkelanjutan.
Sementara ProfIndrianto Kadeko, Dosen Fakultas Pertanian Untad menyampaikan bahwa definisi sistem pertanian organik adalah sistem manegemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.
Dan Samuelson Sahattua.SH.MH selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Pada Kantor Wilayah Kemenkuham Sulteng menyampaikan bahwa sistem pertanian organik harus memiliki dasar asas Manfaat, Usaha Bersama, Keadilan, Kelestarian Lingkungan, dan Berkelanjutan Yang Berlandaskan Falsafah Sapta Usaha Tani.
Olehnya itu tujuan daripada ranperda ini adalah sebagai panduan dan pedoman kepada pemerintah daerah, masyarakat atau petani, dan unit usaha dalam pembangunan pertanian organik di daerah.