PALU,SULUHMERDEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah membuka ruang bagi pemilih luar kota Palu untuk pindah memilih ke Kota Palu. Amun setelah sekia lama, akhirnya KPU Palu akan menutup layanan tersebut pada Rabu 20 November 2024 tepatnya pukul 23.59 WITA.
Untuk hal ini, Ketua Divsi Rendatin KPU Kota Palu, Muh Musbah mengimbau masyarakat yang yang berencana pindah memilih ke Kota Palu untuk segera mendatangi KPU bersama Badan Adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemugutan Suara (PPS) agar segera mengurus pindah memilih tersebut.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palu, kami menyampaikan bahwa, besok Rabu 20 November 2024 merupakan batas akhir layanan pindah memilih. KPU Kota Palu beserta badan Adhock PPK/PPS se Kota Palu di 8 Kecamatan dan 46 kelurahan akan membuka Layanan Pindah Memilih (DPTb) sampai pukul 23.59 WITA,”demikian Musbah (NRF)