Berita

Banyak Potensi Pelanggaran Kode Etik, AJI Palu Terbitkan Edaran Panduan Liputan Pilkada 2024

4
×

Banyak Potensi Pelanggaran Kode Etik, AJI Palu Terbitkan Edaran Panduan Liputan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

PALU,SULUHMERDEKA – Sulawesi Tengah sedang melakukan hajatan besar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada akan dilakukan di sebagian besar Provinsi Sulawesi Tengah. Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilakukan pada 27 November 2024.

Berhubung banyaknya anggota AJI Palu yang terlibat dalam liputan Pilkada dan adanya laporan lisan tentang perilaku jurnalis dengan  berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka AJI Palu merasa penting untuk mengeluarkan surat edaran untuk dipedomani.

Ada pun potensi pelanggaran kode etik antara lain berupa:

  • suap
  • bekerja untuk kepentingan para kandidat.
  • Intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik
  • Menjadi penulis rilis kandidat
  • Ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan
  • Menjadi tim media, dan tidak bisa kritis terhadap kandidat
  • Hal-hal lain yang mencederai independensi

Potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus Pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat.

Jurnalis tidak bisa berdalih, bahwa dukungan secara TERBUKA yang diberikan kepada kandidat sebagai hak pribadi. Jurnalis sebagai profesi di dalamnya melekat amanat publik untuk menyampaikan berita terpercaya, bukan berita yang bermuatan pada kepentingan kandidat tertentu. Dukungan jurnalis terhadap kandidat tertentu cukup disalurkan secara bebas dan rahasia di TPS pada pemungutan suara nanti.

Karena itu AJI Palu mengingatkan agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024. Ini dimaksudkan agar  produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.  Sebagai panduan, setiap setiap jurnalis memerhatikan poin-poin panduan terlampir  dalam rilis ini ***