BeritaNasional

Menurut Surat Edaran, Boleh Mudik Asal Melengkapi Syarat Ini..

2
×

Menurut Surat Edaran, Boleh Mudik Asal Melengkapi Syarat Ini..

Sebarkan artikel ini
Arus penumpang mudik di pelabuhan Pantoloan Palu. (Foto:KabarSelebes.id)

SuluhMerdeka.com –Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di Indonesia.

Namun banyak yang tidak tahu bahwa pemerintah memberi izin mudik kepada sebagian warga sesuai dengan Surat Edaran yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Sebagian warga diberi izin sebelum, sesudah dan ketika sedang larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.

Coba saja baca Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Tapi, sebagian warga tersebut dibolehkan mudik tetap harus membawa surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Dalam surat keterangan tersebut juga menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.

Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu.

Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.

Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.

Dalam surat keterangan tersebut juga menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.

Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu.

Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.

Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.

Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik. (Motorplusonline)