TOLITOLI, Suluh Merdeka – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogo Malane Kabupaten Tolitoli mulai mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih sekaligus menekan kebocoran pendapatan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membentuk Tim Penertiban Pelanggan yang akan menyasar pelanggan menunggak, dugaan sambungan ilegal, hingga ketidaksesuaian data pelanggan.
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur PDAM Ogo Malane Kabupaten Tolitoli Nomor 690/2268/PDAM/TL/VII/2026 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pelanggan.
Direktur PDAM Ogo Malane Tolitoli, Yusman, ST, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai upaya menciptakan pelayanan air bersih yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.
“Tim ini kami bentuk bukan untuk mempersulit masyarakat. Tujuannya adalah menertibkan pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan, baik yang menunggak pembayaran rekening maupun yang diduga menggunakan sambungan air secara tidak sah. Dengan penertiban ini, pelayanan kepada pelanggan yang taat akan semakin maksimal,” tegas Direktur PDAM.
Menurutnya, pelanggan yang menunggak pembayaran maupun penggunaan sambungan ilegal selama ini menjadi salah satu penyebab kerugian perusahaan. Kondisi tersebut juga berdampak pada kemampuan PDAM dalam menjaga kualitas distribusi air bersih kepada masyarakat.
Berdasarkan data PDAM Ogo Malane, jumlah pelanggan tercatat mencapai 20.160 sambungan, namun yang aktif dalam sistem penagihan rekening hanya 15.268 pelanggan. Selisih data tersebut menjadi perhatian serius dan akan menjadi salah satu fokus utama Tim Penertiban melalui proses verifikasi serta pendataan langsung di lapangan.
Tim yang terdiri dari sejumlah pegawai berkompeten itu akan melakukan pemeriksaan lapangan, validasi data pelanggan, penagihan tunggakan rekening, hingga penindakan terhadap dugaan sambungan ilegal yang berpotensi menyebabkan kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) dan kerugian bagi perusahaan.
Direktur PDAM juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, baik dengan melunasi secara langsung maupun melalui mekanisme pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pelanggan yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikannya. Pembayaran dapat dilakukan dengan pelunasan maupun mengangsur hingga seluruh tunggakan selesai.
Dukungan masyarakat sangat penting agar PDAM Ogo Malane terus mampu memberikan pelayanan air bersih yang optimal kepada seluruh warga Kabupaten Tolitoli,” ujarnya.
Pembentukan Tim Penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, serta berbagai Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli yang mengatur penyelenggaraan pelayanan PDAM Ogo Malane.
Melalui langkah ini, PDAM Ogo Malane berharap angka kehilangan air dapat ditekan, pendapatan perusahaan meningkat, dan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Tolitoli menjadi semakin optimal, merata, serta berkelanjutan.
Di sisi lain, penertiban ini juga diharapkan mampu membangun budaya disiplin pelanggan dalam memenuhi kewajiban pembayaran rekening sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pelayanan air bersih di daerah. (*)










