BeritaDaerah

Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Warnai Pilkades Timbolo, Mekanisme Verifikasi Administrasi Dipertanyakan

0
×

Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Warnai Pilkades Timbolo, Mekanisme Verifikasi Administrasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ijazah milik R tampak tidak identik dan cukup berbeda dengan dua ijazah asli alumni SDN 2 Binontoan, keluaran tahun 2004

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tolitoli kembali menjadi sorotan. Seorang kepala desa terpilih berinisial R di Desa Timbolo, Kecamatan Tolitoli Utara, diduga menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suluh Merdeka, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diduga merupakan ijazah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Binontoan yang diterbitkan pada tahun 2004. Kejanggalan tersebut antara lain pasfoto yang dinilai tidak identik dengan ijazah alumni lainnya, tidak terdapat sidik jari pemilik ijazah, tanda tangan kepala sekolah yang diduga tidak sesuai dengan dokumen resmi, tidak dibubuhi cap atau stempel sekolah, serta penulisan pada ijazah menggunakan tinta dan jenis tulisan yang berbeda sehingga tampak lebih tebal dibanding bagian lainnya.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan tidak memenuhi unsur keaslian. Dugaan ini kini menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut legalitas administrasi seorang pejabat publik yang terpilih melalui proses demokrasi di tingkat desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu M. Saleh, S.Ag., M.Si, mengatakan pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung terhadap keaslian ijazah para calon kepala desa.

“Kami tidak melakukan verifikasi ijazah calon kepala desa karena mempercayakan proses seleksi administrasi kepada panitia di tingkat desa,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan administrasi dalam Pilkades Serentak yang diikuti 44 desa di Kabupaten Tolitoli, khususnya terkait pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan calon.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Timbolo, Sakir, menjelaskan bahwa panitia hanya menerima fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi sebagai kelengkapan administrasi. Menurutnya, panitia tidak pernah meminta maupun memeriksa dokumen ijazah asli para calon kepala desa.

“Kalau memang ada dugaan salah satu calon menggunakan ijazah palsu, kami tidak mengetahui hal itu. Kami hanya menerima fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi. Sampai sekarang kami belum pernah melihat ijazah asli seluruh calon yang ikut Pilkades,” kata Sakir.

Masalah ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan, penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Penggunaan dokumen atau surat palsu diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti, kemudian menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, apabila ijazah palsu digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam suatu proses pemilihan jabatan publik, maka perbuatan tersebut juga dapat berdampak pada keabsahan pencalonan maupun hasil pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, apabila telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pilkades menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh ranah pidana apabila unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, Suluh Merdeka masih berupaya mengonfirmasi kepala desa terpilih berinisial R untuk memperoleh klarifikasi atas dugaan tersebut. Beberapa kali media ini menghubungi nomor kontaknya, namun terdengar nada tidak aktif.

Demi menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Penulis: RustamEditor: Yuslih Anwar