SuluhMerdeka.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Prof. Mahfud Md, memberikan janji untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), jika terpilih bersama calon presiden Ganjar Pranowo.
Dalam acara “Tabrak, Prof!” di Pos Bloc, Jakarta pada Rabu, Mahfud Md menyatakan komitmennya terhadap revisi UU KPK. “Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, revisi tersebut menjadi penting mengingat situasi saat ini di mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen. “Nah yang sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen. Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif,” jelasnya.
Mahfud juga mengingatkan pada masa kejayaan KPK di era kepemimpinan terdahulu, seperti pada masa Agus Rahardjo. “KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya. Kemudian Antasari Azhar, sampai ke Agus ini. Agus Rahardjo, itu terakhir lumayan bagus,” katanya.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa dalam kepemimpinannya, Ketua KPK tidak akan diizinkan menghadiri rapat kabinet. “Kembali ke yang awal bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah, dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen,” tegasnya.
Pernyataan Mahfud ini muncul setelah penetapan peserta Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di mana pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan nomor urut 3.(ant)