SuluhMerdeka.com – Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi penangkapan dr Louis Owien.
Diberitakan sebelumnya, dr Louis Owien ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong soal Covid-19.
Penangkapan dr Louis Owien membuat pakar hukum tata negara, Refly Harun angkat bicara.
Refly Harun menyayangkan hukum di Indonesia yang begitu mudah menjerat orang berbeda pendapat.
“Begitu mudahnya hukum itu dikenakan dengan orang yang berbeda pendapat,” jelasnya seperti dikutip SuluhMerdeka.com dari YouTube Refly Harun pada Selasa, 13 Juli 2021.
Refly Harun menilai dr Louis Owien hanya menyampaikan pikiran dan hati nuraninya soal Covid-19.
Apa yang dialami dr Louis Owien, Refly Harun menilai hukum di Indonesia saat ini terkesan mengingatkan jangan coba-coba berbeda pendapat.
“Orang yang menyampaikan pikiran dan hati nuraninya,” tuturnya.
“Ini seolah-olah ingin memunculkan deterrent effect kepada orang lain agar jangan coba-coba,” lanjut Refly Harun.
Refly Harun kemudian memberikan contoh pada kasus yang sama menjerat Jerinx SID.
Drummer Superman is Dead (SID) itu divonis penjara inkracht 10 bulan dari yang awalnya 1 tahun 2 bulan.
“Misalnya, dalam kasus Jerinx paling tidak IDI kan sudah ‘berhasil’ memenjarakan Jerinx dengan penjara yang inkracht 10 bulan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dr. Lois Owien dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dr. Lois Owien juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***