SuluhSulawesi.com – Pada Selasa, 11 September 2023, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng pada malam hari.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, dan dihadiri oleh beberapa anggota Pansus, termasuk Huisman Brant Toripalu, Moh. Nur Dg. Rahmatu, Sonny Tandra, Suryanto, dan Enos Pasaua. Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, turut hadir dalam rapat, bersama dengan dua pejabat fungsional sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Hartati dan Nelly Muhriani, serta beberapa staf.
Pada rapat tersebut, anggota Pansus membahas matriks perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng. Mereka mengulas dua rancangan peraturan DPRD yang telah disiapkan, yaitu Peraturan DPRD Provinsi Sulteng tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, dan rancangan peraturan DPRD Provinsi Sulteng tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Setelah berdiskusi, anggota Pansus Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng menyimpulkan dan memberikan saran kepada pihak sekretariat untuk segera melakukan penyempurnaan kedua rancangan peraturan DPRD. Mereka merencanakan untuk melakukan konsultasi komparasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi yang baik agar rancangan peraturan tersebut dapat segera disahkan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Sulteng.
Tindakan ini diambil dengan harapan agar rancangan peraturan Tata Tertib DPRD dapat disempurnakan dan berlaku sesuai dengan regulasi yang berlaku. Konsultasi komparasi dengan Kemendagri diharapkan dapat membantu memastikan kesesuaian dan kualitas rancangan peraturan tersebut sebelum disahkan.