Berita

Pansus I DPRD Sulteng Lanjutkan Pembahasan RAPERDA Pengelolaan Jasa Lingkungan

2
×

Pansus I DPRD Sulteng Lanjutkan Pembahasan RAPERDA Pengelolaan Jasa Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Pansus kembali membahas Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Kamis 14 Februari 2023. (Foto: Humpro)

SuluhSulawesi.com – Pada Kamis, 14 September 2023, Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling). Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I, Sony Tandra, dan dihadiri oleh dua anggota Pansus, yaitu Sriatun dan Rosmini A Batalipu. Selain itu, turut hadir Salam Lamang Kauna, yang bertindak sebagai tenaga ahli dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sulawesi Tengah. Perwakilan dari berbagai instansi terkait dan pejabat dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulteng juga hadir dalam rapat ini.

Dalam pembahasan RAPERDA, beberapa pasal kunci diperdebatkan, termasuk Pasal 23 (1) yang mengatur Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) di luar Kawasan Hutan atau lahan setiap individu. Pasal 26 ayat (1) yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan valuasi ekonomi juga menjadi topik pembahasan.

Salam Lamang Kauna, yang bertindak sebagai Tenaga Ahli RAPERDA, memberikan penjelasan rinci mengenai pertanyaan dan isu-isu yang diajukan oleh ketua Pansus, anggota Pansus, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

RAPERDA ini memiliki struktur yang kompleks, terdiri dari 8 BAB, 50 pasal, dan 117 ayat, sehingga memerlukan perhatian detail dalam pembahasannya. Hasil dari rapat tersebut mencakup beberapa usulan, termasuk perlunya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjelaskan detail pelaksanaan RAPERDA setelah disahkan. Pergub diharapkan minimal akan mencakup lima isu yang harus dihadapi dan diselesaikan dalam satu tahun sejak RAPERDA disahkan.

Rapat tersebut akhirnya menyepakati RAPERDA, dan perbaikan teknis akan dilakukan oleh tenaga ahli RAPERDA sebelum diserahkan untuk proses selanjutnya.