Daerah

Rp144,8 Juta Dana Desa untuk Ayam KUB Teluk Jaya, Kini Kandang Dipertanyakan

2
×

Rp144,8 Juta Dana Desa untuk Ayam KUB Teluk Jaya, Kini Kandang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
KOSONG MELOMPONG - Tampak kandang ayamProgram peternakan Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB) milik BUMDES Amanah Jaya Desa Teluk Jaya yang kini tidak beroperasi lagi

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 semestinya menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Melalui program tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan usaha produktif, membuka peluang ekonomi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, harapan itu kini dipertanyakan di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Program peternakan Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB) yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amanah Jaya justru menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, usaha peternakan yang disebut menelan anggaran sebesar Rp144.800.000 tersebut diduga tidak lagi menunjukkan aktivitas usaha sebagaimana yang diharapkan.

Kandang ayam yang berlokasi di Dusun Teluk Bayur RT 1, Desa Teluk Jaya, kini menjadi titik perhatian warga. Program yang semula diharapkan berkembang menjadi unit usaha produktif desa itu justru menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai keberlanjutan usaha, kondisi ternak, hingga pertanggungjawaban pengelolaan anggarannya.

Ketika Ayam Tak Lagi Terlihat, Ke Mana Arah Usaha BUMDes?
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang warga Desa Teluk Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, ayam-ayam yang sebelumnya dipelihara di kandang tersebut diduga telah habis.

Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, hingga kini warga mengaku belum melihat perkembangan maupun hasil usaha yang dapat menjadi bukti keberlanjutan program ketahanan pangan tersebut

“Semua ayam yang ada di dalam kandang sudah habis. Hasilnya juga tidak kelihatan sampai sekarang. Kami sebagai masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana kelanjutan usaha BUMDes ini,” ungkap sumber kepada media ini.

BUKTI – Tampak beberapa bukti transfer pengiriman dana Desa kepada pengurus Bumdes Teluk Jaya dari pemerintah Desa Teluk Jaya 

Persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan ayam di dalam kandang. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan bagaimana usaha yang dibiayai dengan uang negara tersebut dijalankan, bagaimana hasil pengelolaannya, serta apakah program itu masih memiliki aktivitas usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam sebuah program ketahanan pangan berbasis BUMDes, keberhasilan tidak cukup diukur dari pembangunan kandang atau pengadaan bibit ternak. Pengelolaan, keberlangsungan produksi, pencatatan keuangan, hingga manfaat ekonomi bagi desa juga menjadi bagian penting yang semestinya dapat diketahui masyarakat.

Anggaran Ratusan Juta, Transparansi Jadi Pertanyaan, dengan nilai anggaran yang mencapai Rp144,8 juta, program peternakan Ayam KUB BUMDes Amanah Jaya tentu bukan kegiatan usaha berskala kecil.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dialokasikan. Mulai dari pengadaan ayam, pembangunan atau penyediaan kandang, pakan, obat-obatan, operasional pemeliharaan, hingga komponen pembiayaan lainnya.

Pertanyaan berikutnya, jika benar seluruh ayam yang sebelumnya dipelihara telah habis, apakah kondisi tersebut disebabkan oleh kematian ternak, penjualan, atau faktor lain?
Jika ayam dijual, berapa jumlah yang terjual dan berapa nilai pendapatan yang diperoleh? Jika mengalami kematian, bagaimana catatan kerugian dan langkah evaluasi pengelola? Lalu, bagaimana kondisi kas serta aset usaha BUMDes setelah program tersebut berjalan?

Sejumlah pertanyaan itu penting dijawab agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi sepihak, tetapi memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan dan pertanggungjawaban program.

Hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kondisi keuangan, jumlah ternak yang tersisa, serta hasil usaha peternakan tersebut.

Pengelola Belum Memberikan Penjelasan, diketahui, usaha peternakan Ayam KUB tersebut dikelola oleh Ketua BUMDes Amanah Jaya, Redi Rambi.

Untuk memperoleh informasi berimbang sekaligus memberikan ruang hak jawab, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Redi Rambi melalui sambungan telepon dan pesan pribadi WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Dengan demikian, belum ada penjelasan dari pihak pengelola mengenai kondisi terkini peternakan, penyebab ayam diduga telah habis, perkembangan usaha, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi kepada Ketua BUMDes Amanah Jaya maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Dana Desa Bukan Sekadar Anggaran, Ada Hak Masyarakat yang Harus Dijaga.

Persoalan peternakan ayam KUB di Desa Teluk Jaya semestinya menjadi perhatian Pemerintah Desa, pemerintah kecamatan, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan BUMDes maupun pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat berharap dilakukan penelusuran secara terbuka terhadap pelaksanaan program tersebut. Jika ditemukan persoalan administrasi, pengelolaan usaha, ataupun ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah desa juga diharapkan membuka informasi mengenai realisasi anggaran, perkembangan usaha, kondisi aset, serta laporan pertanggungjawaban BUMDes agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kandang yang diduga kehilangan ayam, melainkan tentang bagaimana uang publik dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Dana Desa adalah instrumen pembangunan yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan melalui program ketahanan pangan harus memiliki kejelasan penggunaan, hasil yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan warga.

Rp144,8 juta bukan angka yang kecil. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana itu digunakan, apa hasil yang diperoleh, dan bagaimana nasib usaha yang semula diharapkan menjadi sumber ekonomi desa tersebut.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan keterbukaan data dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara objektif. (*)

Penulis: FajrinEditor: Yuslih Anwar