BeritaPolitik

Diduga Langgar Kode Etik, Herwin Yatim Adukan Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai ke DKPP

2
×

Diduga Langgar Kode Etik, Herwin Yatim Adukan Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai ke DKPP

Sebarkan artikel ini

SuluhMerdeka.com – Bupati Banggai, Herwin Yatim mengadukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai, Bece Abd Junaid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.

 

Selain itu, Bupati juga mengadukan empat orang Komisioner Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Sulteng. Empat anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai  masing- masing, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, dan Moh. Syaiful Saide.

 

“Lima nama ini secara berurutan berstatus sebagai teradu I sampai Teradu V. Sementara, teradu VI diadukan karena diduga melakukan tindakan yang bukan kewenangannya,” ungkap Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Rabu (14/10/2020).

 

Dalam pokok aduannya, Herwin Yatim menduga teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada Surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.

 

Dimana, teradu l hingga V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Banggai Kepulauan 2020.

 

Sementara, teradu VI dilaporkan karena dugaan melakukan tindakan bukan kewenangannya melalui pernyataan di media massa terkait dua kepala daerah di Provinsi Sulteng yang masuk dalam persoalan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melakukan pendaftaran.

 

Pengaduan itu sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

Bernard menjelaskan DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sejak lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

 

“Sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah dan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” terangnya.

 

Bernard menambahkan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi serta sidang kode etik DKPP ini bersifat terbuka untuk umum.

 

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” pungkasnya. (kabarSelebes.ID)