Suluhmerdeka.com – Kepolisian Resor Kota Palu menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pslu AKBP Riza Faisal, Senin (21/12) di Mapolres Palu.
Riza menganjurkan bagi yang merayakan Natal dan Tahun Baru, cukup dari rumah. Dikhawatirkan bila ada kegiatan dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan.
“Cukup berdoa di rumah saja,” kata Riza.
Larangan itu dilakukan karena tingginya angka positif Covid-19 di Kota Palu.
Data Pusdatina Covid-19 Sulawesi Tengah, per hari Minggu, 20 Desember 2020, kasus Komulatip Positip Covid-19 Sulteng sebanyak 2.773.
Hari Minggu kemarin, pasien terkonfirmasi positif Covid -19 bertambah sebanyak 73 di Sulawesi Tengah.
Untuk Kota Palu ada penambahan 11 pasien positif. Sedangkan kumulatif di Kota Palu sebanyak 312 terkonfirmasi positif.
Pasien positif dirawat di sejumlah rumah sakit, yaitu 34 pasien positif dirawat di RSUD Anutapura, 22 dirawat di RSUD Undata, 84 dirawat di RSUD Madani, 26 dirawat di RS Darurat Propinsi dan 147 Karantina Mandiri. (Ptr)