BeritaNasional

BPST Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp1,7 Miliar ke Polisi

1
×

BPST Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp1,7 Miliar ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kawasan KEK Palu

SuluhMerdeka.com – Jajaran Pengurus PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) melalui kuasa hukumnya melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh beberapa pengurus perusahaan pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) itu ke pihak kepolisian.

Pelaporan itu bermula saat BPST mendapat somasi dari salah satu tenan yang ada di KEK yakni PT. Trinitan Resoucetama Indonesia hal ini karena PT. Trinitan meminta laporan pertanggungjawaban dari sejumlah uang yang mereka sudah transfer ke  BPST.

Komisaris Utama PT. BPST, Nesbastiansyah Nazsir yang diminta konfirmasi perihal somasi itu membenarkan adanya surat somasi dari Trinitan ke BPST, kemudian meminta direksi BPST yang baru untuk mencari tahu apa yang membuat pengelola KEK itu dianggap berhutang kepada PT. Trinitan.

“Kami sebagai pengurus baru menganggap BPST tidak memiliki sangkutan hutang kepada PT. Trinitan sehingga kami merasa perlu untuk dilakukan penyelidikan,” kata Nesbastiansyah Nazsir, Senin (8/8/2022).

Karena kata Nesbastiansyah Nazsir, apa yang disomasikan oleh PT. Trinitan itu tidak ada dalam pembukuan BPST. Oleh karenanya pengurus BPST yang baru pun tidak mengenal transaksi seperti yang disebutkan PT. Trinitan dalam somasinya.

Dalam somasi PT. Trinitan disebutkan, bahwa mereka sudah menyerahkan uang dengan nilai lebih dari Rp. 1,7 Miliar ke PT. BPST. Uang itu ditransfer dengan enam tahap ke rekening BCA atas nama PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah. Dan memang setelah di-cross check ke BCA Cabang Palu, mereka membenarkan nomor rekening itu atas nama BPST. Namun, rekening  tersebut tidak pernah dilaporkan dalam pembukuan oleh pengurus lama BPST sehingga sebagai pengurus yang baru benar-benar tidak mengenal nomor rekening itu. Kemudian menindaklanjuti temuan rekening BCA tersebut ternyata masih ditemukan pula rekening Bank Mandiri atas nama PT.Bangun Palu Sulawesi Tengah, yang juga dalam pembukuan PT.BPST tidak pernah dilaporkan mengenai aliran dana keluar masuk.

Sehingga lanjutnya, BPST menunjuk kuasa hukum yakni Indah Sariwati, SH. MKn dan Tariyanto, SH untuk melaporkan adanya dugaan transaksi ilegal itu ke Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan.

“Dugaan transaksi ilegal ini juga sudah dilaporkan oleh Dirut PT.BPST yang baru kepada Bapak Walikota sebagai Shareholders dari PT.BPST dan Shareholders meminta agar supaya Komisaris Utama melakukan tindak lanjut atas dugaan adanya tindak pidana dimaksud,” tandasnya.(*)