SuluhSulawesi.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia telah memutuskan untuk pindah partai menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H Muharram Nurdin, menjelaskan konsekuensi yang akan dihadapi oleh anggota dewan yang memutuskan untuk pindah partai.
Menurut Muharram Nurdin, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sudah memberikan penjelasan jelas bahwa anggota dewan yang memutuskan untuk mundur atau pindah partai akan kehilangan seluruh haknya, termasuk hak keuangan, sejak tanggal 1 Agustus 2023. Ini berlaku bagi anggota dewan di semua tingkatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Muharram menegaskan bahwa berdasarkan edaran Mendagri tersebut, anggota DPRD yang memutuskan untuk mundur atau pindah partai tidak akan lagi menerima hak-hak mereka, bahkan jika mereka belum mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW).
KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan melaksanakan rapat pleno penetapan DCS anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada tanggal 18 Agustus 2023, sebagai salah satu tahapan dalam persiapan Pemilu 2024. Dengan penetapan DCS, daftar calon anggota DPRD yang akan bertarung dalam pemilihan akan resmi ditetapkan. Anggota dewan yang memutuskan untuk pindah partai akan kehilangan hak dan keuangan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.