BeritaNasional

AJI, IJTI, PFI, PWI, AMSI dan SMSI Minta Kajati Sulteng Bertindak Tegas soal Sikap Arogan Aspidum

3
×

AJI, IJTI, PFI, PWI, AMSI dan SMSI Minta Kajati Sulteng Bertindak Tegas soal Sikap Arogan Aspidum

Sebarkan artikel ini

SuluhMerdeka.com – Pasca aksi pengusiran sejumlah wartawan yang akan melakukan live streaming saat upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA), Jumat (22/7/2022), sejumlah organisasi jurnalis dan media akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap.

 

Empat organisasi jurnalis seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Perwarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, serta dua organisasi media yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng kompak menyikapi aksi tak terpuji Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fitrah.

 

Dalam rilis resmi yang disampaikan Ketua SMSI Sulteng, Mahmud Matangara melalui Sekretarisnya Andi Attas Abdullah sangat keras menangapi insiden pengusiran wartawan olah Aspidum Kejati Sulteng, Fitrah.

“Sangat disayangkan tindakan arogansi Aspidum, Kejati (Kejaksaan Tinggi). Kajati harus evaluasi kinerja Aspidum, bila perlu pindahkan karena telah mencederai hubungan baik Kejati dengan media pers maupun jurnalis,” kata Mahmud Matangara dalam rilis yang diterima media ini, Ahad (24/7/2022).

Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng ini, juga menilai upaya Aspidum merusak hubungan baik Kejati dengan insan pers yang sudah terbangun selama ini.

“Mestinya Aspidum konfirmasi ke Kasi Penkum soal keberadaan kawan – kawan wartawan sebelum bertindak, karena mereka hadir atas undangan untuk meliput peringatan hari bhakti Adhyaksa,” tegasnya.

 

AJI Palu juga dalam rilisnya mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan pejabat Kejati Sulteng itu.

 

Ketua AJI Palu Yardin Hasan menyebut para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak ada merasa superior dari profesi lainnya.

“Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena-mena pada kelompok lainnya,” tegas Yardin.

Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka AJI Palu mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers Nomor 40/1999. Dengan demikian kehadiran wartawan melakukan tugas liputan tidak selalu dianggap sebagai pengganggu yang harus diusir.

 

IJTI Sulteng bahkan meminta Aspidum Kejati Sulteng dicopot atau dinonaktfkan.

 

“Tindakan Aspidum Kejati Sulteng sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Walaupun oknum sudah meminta maaf, tapi oknum tidak sadar, akibat masalah pribadi, akses publik atas informasi terkait jadi terganggu,” kata Ketua IJTI Sulteng Hendra Abrar.

 

Ketua PFI Palu, Ilham Nusi menyesalkan masih adanya sikap arogan dari pejabat di kejati Sulteng. Dia meminta aksi-aksi seperti itu tidak lagi terulang dan harus mendapat pelajaran dari atasannya.

 

“Otak pejabat Kejati itu (Fitrah) pasti sedang bermasalah. Kemungkinan lain sikapnya memang begitu pada wartawan,” tegas Ketua Pewarta Foto (PFI) Kota Palu Ilham Nusi.

 

Fitrah tidak seharusnya bersikap angkuh, sebab para wartawan sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Apalagi saat itu acara belum dimulai.

 

Ketua PFI Palu lantas meminta Kepala Kejati Sulteng untuk mengevaluasi bawahnya tersebut. Minimal diberikan sanksi agar meminta maaf secara langsung terhadap para wartawan yang disinggunggnya.

 

“Pejabat kok begitu. Kami meminta Kajati Sulteng agar memberikan teguran pada Aspidum yang sok arogan itu,” tandasnya.

 

PWI Morowali sebelumnya juga sudah mengecam tindak Aspidum Kejati Sulteng itu.

 

Begitu juga PWI Sulawesi Tengah yang secara resmi meminta oknum pejabat Kejati dimaksud harus meminta maaf secara terbuka di media cetak, online, dan elektronik.

 

“Mendesak Jaksa Agung Cq. Kajati Sulteng memberi sanksi tegas terhadap oknum pejabat tersebut. Kasus ini adalah kasus jurnalistik, sehingga diselesaikan dengan pendekatan jurnalistik-UU pers,” tegas Temu Sutrisno, Sekretaris PWI Sulteng.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng Aprisal tak ketinggalan mengutuk aksi kekerasan verbal oleh pejabat Kejati Sulteng itu.

 

“Tak seharusnya aksi-aksi tak terpuji seperti ini terjadi di institusi hukum seperti kejati Sulteng. Sehingga kami meminta Kepala Kejati Sulteng untuk menindak tegas oknum pejabat tersebut,” tandas Ichal, sapaan akrabnya.(*)