PALU,SM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu dari retribusi perparkiran tepi jalan umum tahun 2023 hanya terealisasi sebesar Rp1,2 miliar lebih dari yang ditargetkan sebesar Rp5,5 miliar.
Data ini diungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Palu tahun 2023, Joppy A Kekung dalam rapat pembahasan LKPJ tersebut, Selasa 16 April 2024 di ruang sidang utama DPRD Palu.
Berdasarkan data tersebut kata Joppy, kontribusi PAD dari sektor parkir tepi jalan Kota Palu sangat kecil hanya 23 persen saja.
Menurut Joppy, realisasi itu sangat jauh dari target dari Pemerintah Kota Palu. Dan ternyata realisasi PAD sektor perparkiran tepi jalan tidak pernah mencapai target dalam beberapa tahun terakhir.
Pihaknya berharap agar Pemkot bisa mempelajari penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset Inovasi Daerah. Sehingga bisa mendongkrak PAD dari sektor perparkiran. Sebab selama delapan tahun Pansus LKPJ, belum pernah mencapai target meskipun proyeksinya diturunkan namun tetap tidak tercapai.
Joppy mengaku pihaknya dalam kaitan ini bukan mencari kesalahan Pemkot Palu, akan tetapi kedepannya terjadi perbaikan atas polemik tersebut. Dalam kesempatan itu Joppy meminta penjelasan kepada instansi terkait atas polemik tersebut.
“Pastinya ada kendala ini. Karena realisasinya hanya 23 persen. Oleh karena itu, saya meminta Dinas Perhubungan Kota Palu untuk memberikan penjelasan,” tandasnya.
Sekertaris Dishub Palu menjelaskan kendala utama atas tidak tercapainya target retribusi parkir di Kota Palu dalahsatunya lantaran minimnya sosialisasi terkait perparkiran ke masyarakat.Karena edukasi terkait perparkiran jelasnya bukan hanya kepada para juru parkir. Namun juga diberikan kepada masyarakat. Sehingga perolehan retribusi parkir jauh dari target.
“Edukasi bukan hanya diberikan kepada juru parkir. Akan tetapi juga kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa rertibusi karcis yang mereka bayar itu milik Pemda,” katanya.
Selain itu, juru parkir berasumsi bahwa retribusi tersebut mutlak hak mereka. Bahkan ada beberapa jukir mengklaim bahwa titik parkir yang terdapat di wilayahnya, merupakan hasil dari rintisannya. Sehingga pemerintah daerah seolah-olah tidak memilki hak untuk mengatur lahan parkir tersebut.
Hal lainnya lanjut Sekertaris Dishub Palu, upah atau gaji para juru parkir belum dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga jukir menganggap bahwa sebagian retribusi parkir merupakan hak mereka.
Disamping itu, terdapat beberapa titik parkir baru. Namun hal itu telah dibenahi dan dihilangkan setelah melalui pemeriksaan pihak Inspektorat Kota Palu
“Rencana hari ini kami akan berkunjung ke Kejari untuk melaksanakan tipiring. Dan pada Minggu ini akan dilaksanakan razia jukir,” jelasnya.
Rapat LKPJ dihadiri anggota Pansus DPRD Kota Palu Mutmainah Korona, Abdulrahim Nassar Alamri, Nasir Dg Gani, Marselinus, Ishak Cae, Farden Saino. Dari Pemkot Palu dihadiri Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Kepala Bappeda, Arfan, Kadis Dinsos Susik, Kadis Perindag Zulkifli (**)