SuluhMerdeka.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual dengan menggelar Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic 2022. Kegiatan itu digelar di atrium Palu Grand Mall (PGM) Senin (13/6/2022).
Mobile Intellectual Property Clinic 2022 itu dihadiri Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, bupati Sigi, wakil wali kota Palu, wakil bupati Banggai, wakil bupati Morowali, sekda Parigi Moutong serta diikuti pula beberapa dinas, universitas, UMKM, dan sanggar seni kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, juga dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kota Palu.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, SH, menyampaikan bahwa kegiatan Mobile Intelektual Property Clinik bertujuan untuk Promosi dan Desiminasi Cipta.
“Kegiatan ini dengan Tema “Layanan Kekayaan Intelektual Hadir dan Membangun Masyarakat Berkualitas, Produktif, Berdaya Saing serta Berbudaya di Wilayah Sulawesi Tengah,” kata Max Wambrauw.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong bagi pemanfaat ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Juga merupakan terobosan strategis kementerian Hukum dan HAM untuk mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat sulawesi tengah dan mengharapkan semoga layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya, baik yang statusnya perorangan maupun kelompok, agar hasil karyanya diakui dan dilindungi negara sebagai hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada Publik sehingga dapat terwujud pemahaman dan kesadaran akan manfaat Kekayaan Intelektual kepada masyarakat tentang Hak Cipta dan kekayaan intelektual lainnya di Kota Palu khususnya dan Provinsi Sulawesi Tengah Umumnya.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan acara klinik kekayaan intelektual bergerak itu.
“Sekali lagi selaku pimpinan daerah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kementerian Hukum dan HAM, atas terselenggaranya kegiatan ini, yang mana karena telah memilih Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah prioritas yang mendapatkan pelayanan ini,” kata Wagub.
Dia berharap masyarakat Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya agar semakin tercerahkan dan terbantu dalam memahami pentingnya hak kekayaan intelektual.
“Kemudian dapat meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap produksi dalam negeri, serta mengangkat pamor sulawesi tengah melalui promosi diversitas kekayaan intelektual yang dimiliki daerah,” ujar Wagub.
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si., CGCAE pada kesempatan itu mengatakan bahwa dalam sudut pandang ekosistem kekayaan Intelektual, terdapat tiga poros kinerja yang harus saling bahu membahu untuk menggerakkan pertumbuhan kekayaan intelektual yang ideal.
“Inovasi yang menghasilkan kreasi kekayaan intelektual sebagai buah karya dari inovasi manusia memerlukan mekanisme perlindungan atas karyanya tersebut,” kata dia.
Perlindungan karya melalui Hak kekayaan Intelektual kata Razilu, perlu dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan inovasi untuk mengembangkan karya-karya yang baru. Dan melalui Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait untuk mewujudkan kesadaran kekayaan intelektual dan juga kemandirian dalam pemajuan layanan kekayaan intelektual.
“Salah satu program unggulan dengan tujuan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulian ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya dengan salah satu program unggulan melaksanakan Mobile Intelektual Property Clinik/Klinik KI bergerak,” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangana MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas dan universitas di Sulteng diantaranya, Perindagkop Palu, Untad Palu, Unsimar Poso, Unismuh palu, Universitas Madako Toli-toli.
Diserahkan juga sertifikat Indikasi Geografis (IG), serifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sertifikat Merek dan Cipta, kepada beberapa Kepala Daerah dan Kepala Dinas. Serta diserahkan Penghargaan Penyebaran, dan Perlindungan KI di sulteng kepada Gubernur Sulteng yang di terima Wagub Sulteng. Juga tukar menukar Plakat antara Plt. Dirjen KI, Gubernur Sulteng, dan beberapa Kepala Daerah.(*)