Nasional

PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda Hingga Darurat Corona Usai

1
×

PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda Hingga Darurat Corona Usai

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

SuluhMerdeka.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 hingga berakhirnya proses tanggap darurat virus corona (Covid-19).

“Meminta agar KPU RI, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020,” kata Said dalam keterangan resminya, Minggu (20/9).

Said berpendapat, melindungi kelangsungan hidup manusia dengan protokol kesehatan sangat penting dilakukan. Kata dia, seharusnya prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan karena penularan Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

Terlebih, menurut Said, pelaksanaan Pilkada identik sebagai sarana untuk memobilisasi dan melakukan konsentrasi banyak orang oleh kandidat. Sulit untuk menerapkan protokol kesehatan karena massa yang terkonsentrasi akan banyak dalam tiap tahapannya.

Melihat persoalan itu, Said berharap agar anggaran Pilkada bisa direalokasi untuk penanganan wabah corona bagi masyarakat.

“Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” kata Said.

Selain itu, Said mengingatkan salah satu hasil rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Cirebon. Rekomendasi itu, kata dia, perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang dinilai banyak menimbulkan banyak mudarat ketimbang manfaatnya bagi masyarakat.

“Berupa politik uang dan politik biaya tinggi,” kata Said.

Usulan penundaan Pilkada kembali mencuat ke publik setelah bercermin terhadap pelaksanaan masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020. Tahapan tersebut turut diwarnai pelanggaran protokol Covid-19 oleh para kandidat dan simpatisannya.

Bawaslu mencatat 316 bakal pasangan calon di 243 daerah melakukan pelanggaran. Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyatakan menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com