Daerah

Mengenal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam Tagihan dan Token Listrik Pelanggan PLN

0
×

Mengenal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam Tagihan dan Token Listrik Pelanggan PLN

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI,SuluhMerdeka – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tolitoli memberikan penjelasan P90 kepada masyarakat terkait komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tercantum dalam setiap transaksi pembelian token listrik maupun pembayaran tagihan listrik pascabayar di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan kepada pelanggan agar lebih memahami struktur biaya yang mereka bayarkan setiap bulan.

PLN UP3 Tolitoli menyampaikan bahwa PPJ bukan merupakan biaya yang ditetapkan atau dimiliki oleh PLN, melainkan pajak daerah yang besarannya ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Peraturan Daerah. PLN dalam hal ini hanya berperan sebagai pihak yang memungut PPJ atas nama negara melalui mekanisme pembelian token maupun pembayaran rekening, untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Sebagaimana diatur secara nasional, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif PPJ paling tinggi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah adalah sebesar 10 persen, sementara besaran pasti yang berlaku di tiap wilayah termasuk Kabupaten Tolitoli diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah masing-masing, dengan acuan dasar pengenaan berupa Nilai Jual Tenaga Listrik, yaitu jumlah tagihan biaya beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh yang ditagihkan dalam rekening listrik.

PLN UP3 Tolitoli mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa nominal pembelian token listrik tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi (kWh). Dari total nominal yang dibayarkan, akan dikurangi dua komponen utama, yaitu biaya administrasi bank, loket tempat pembelian, dan PPJ yang besarannya mengikuti ketentuan daerah setempat. Sisa nominal setelah dikurangi kedua komponen tersebut itulah yang kemudian dikonversi menjadi kWh sesuai tarif golongan daya pelanggan.

Sebagai ilustrasi umum bukan angka resmi yang dikeluarkan PLN UP3 Tolitoli berikut simulasi pembelian token senilai Rp100.000 dengan asumsi tarif PPJ 10% (mengacu batas maksimal UU No. 28 Tahun 2009) pada golongan rumah tangga 1.300 VA dengan tarif Rp1.444,70 per kWh

Nominal pembelian token Rp100.000
Biaya admin bank loket (ilustrasi) Rp2.500 PPJ 10% (ilustrasi) Rp9.750
Dana bersih untuk energi listrik Rp87.750 Estimasi kWh yang diperoleh 60,7 kWh

PLN UP3 Tolitoli menegaskan bahwa angka tarif PPJ 10 persen di atas hanya simulasi ilustratif, bukan tarif resmi yang dikonfirmasi berlaku di Kabupaten Tolitoli. Untuk mengetahui rincian PPJ yang sebenarnya berlaku pada setiap transaksi, pelanggan dapat melihatnya langsung pada struk pembelian token atau rincian tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.(Rendra)