BeritaDaerah

Selisih Harga Obat Rp.448 Juta Terungkap, APH Didesak usut Dugaan Mark Up Dinkes Tolitoli.

1
×

Selisih Harga Obat Rp.448 Juta Terungkap, APH Didesak usut Dugaan Mark Up Dinkes Tolitoli.

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Tolitoli khususnya Bidang Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembelian 13 jenis obat dengan harga lebih tinggi dibanding harga Etalase Konsolidasi Regional III pada Katalog Elektronik Kementerian Kesehatan.

Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.448.293.440, yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara.
Dokumen hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa selisih harga bukan hanya terjadi pada satu jenis obat, melainkan mencakup belasan item yang seluruhnya dibeli melalui mekanisme e-purchasing.

Ketua Forum Lintas Pemuda (FLP), Ardan. SP, menai, temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa harga yang dipilih bukan harga konsolidasi Nasional yang telah ditetapkan pemerintah, padahal seluruh proses pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik yang dirancang untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan memperoleh harga terbaik bagi negara?.

Ardan juga menduga, niat penyimpangan telah terjadi sejak awal tahap perencanaan, sehingga ketika masalah tersebut, menjadi temuan BPK, tikda dapat dipersempit hanya sebagai kekeliruan administratif, namun harus diproses hukum agar menjadi contoh efek jerah agar hal seperti itu, tidak terulang terus menerus.

Ia mendesak, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rantai proses pengadaan, mulai dari penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO), penentuan spesifikasi, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penetapan penyedia hingga pembayaran.

Olehnya menurut Ardan, jika selisih harga mencapai ratusan juta rupiah dan terjadi pada 13 jenis obat, maka penyidik harus menguji apakah peristiwa itu benar-benar karena kelalaian atau justru merupakan rangkaian tindakan yang telah direncanakan sejak awal.

” Dugaan korupsi tidak hanya dilihat dari adanya kerugian negara, tetapi juga dari proses pengambilan keputusan yang menyimpang dari ketentuan,” ujar Ardan.

Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Ardan menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Oleh karena itu, menurutnya, temuan BPK merupakan dasar yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana.

Ardan menuturkan, berdasarkan pengalaman selama ini, hampir disemua instansi, sudah menjadi fenomena berulang, setiap ada temuan BPK cukup dikembalikan kerugian negaranya lalu dianggap selesai. Padahal secara hukum, pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk menghentikan proses pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

” Kejaksaan maupun kepolisian harus membuktikan apakah ada penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan memilih harga yang lebih tinggi, atau bahkan adanya keuntungan yang dinikmati pihak tertentu,” tegasnya.

Sementara, berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini,
dalam tanggapan tertulisnya kepada BPK, Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli M.Nasir Dgn Marumu.S.Pt,S.Ip.M.Si menyatakan, pada prinsipnya mengakui adanya selisih harga pembelian obat sebesar Rp448.293.440.

Dinas menjelaskan pengadaan dilakukan berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) untuk menghindari kekosongan stok obat.
Sebelum pengadaan, pejabat pengadaan disebut telah melakukan survei harga melalui e-Catalog dan mendokumentasikan hasilnya melalui tangkapan layar. Seluruh proses dilakukan menggunakan metode e-purchasing.

Namun, Dinas Kesehatan juga mengakui bahwa saat proses pengadaan berlangsung mereka belum mengetahui adanya Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur penggunaan Etalase Konsolidasi Regional III, sehingga harga yang digunakan lebih tinggi dibanding harga konsolidasi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan maupun pengguna anggaran pada prinsipnya wajib memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaktahuan terhadap suatu regulasi bukan serta-merta menghapus tanggung jawab jabatan apabila mengakibatkan kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut, FLP menegaskan, akan mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya Kejaksaan agar segera memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, tim teknis, hingga pihak penyedia obat.

Pemeriksaan, menurut Ardan, perlu difokuskan pada alasan pemilihan harga, dasar penyusunan HPS, mekanisme survei pasar, serta kemungkinan adanya komunikasi atau kesepakatan tertentu dengan penyedia.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual apabila memang ada. Jangan hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara jujur dan sesuai aturan,” katanya.

Kepala instalasi Farmasi Dinkes Tolitoli Catur Aris Sumantri.S.ST saat dikonfirmasi, Jum’at (17/7) menampik adanya temuan tersebut, ia menjelaskan temuan tersebut tidak benar.

” Itu tidak benar,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui nomor kontaknya.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(Rustam)

Penulis: RustamEditor: Tim Redaksi Suluh Merdeka