Suluhmerdeka.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan mengusut semua tambang ilegal yang ada di daerah ini. Penyelidikan dilakukan bukan hanya kepada pemodal tetapi seluruh pihak terkait.
Hal itu dikatakan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Abdul Rakhman Baso pada Family Gathering dan Awak Media, Sabtu, 27 Februari 2021.
Menurut Kapolda, polisi dalam menyelidiki kasus tambang tentu akan mengacu pada aspek legalitas terlebih dahulu.
“Sebenarnya sudah beberapa kali melakukan penertiban di tempat itu. Dua sampai tiga kali. Tetapi setelah itu bertambah lagi. Muncul lagi dan bertambah lagi lubangnya,” kata Kapolda.

Tetapi, kata Kapolda, polisi tidak semata-mata melakukan penertiban karena itu juga menyangkut ekonomi kerakyatan.
“Kita tutup dan sebagainya sedangkan masyarakat menggantungkan hidupnya kepada hal tersebut. Apalagi kalau menyangkut masalah perut, masalah periuk, yah susah. Kita sudah melakukan penertiban, penegakan hukum, habis itu kembali lagi,” ujarnya.
Kapolda juga mengaku prihatin adanya korban jiwa dalam peristiwa tanah longsor di tambang ilegal Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu, 24 Februari 2021 lalu.
Enam orang dilaporkan meninggal dunia, 16 selamat dan empat oranguka-luka serta satu orang masih dalam pencarian.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak di PETI Buranga.
“Saya mendukung upaya Kapolda untuk mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal. Sebaiknya pemerintah segera menata pengelolaan pertambangan agar kegiatan tersebut benar-benar menguntungkan rakyat dan tidak merusak lingkungan,” kata Muharram.
Oleh karena itu Muharram mendorong agar segera merevisi tata ruang dan menjadikan bumdes sebagai pengelola tambang rakyat. Dengan demikian desa dan masyarakat sekitar mendapat manfaat dan akan menjaga sumber pendapatannya dengan baik.
“Tidak seperti sekarang dikerjakan secara ugal-ugalan dan hanya mengejar keuntungan pemodal,” tandas Muharram (Ptr)