TOLITOLI, SuluhMerdeka – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Tolitoli kian mengkhawatirkan. Seperti di Desa Janja dan Mulyasari, Kecamatan Lampasio, Kilometer 16, hingga Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung leluasa dan bahkan disinyalir mendapat “restu” dari oknum aparat penegak hukum.
Ketua Forum Lintas Pemuda, Ardan, menilai mustahil praktik pertambangan ilegal itu tidak terdeteksi aparat kepolisian setempat. Ia menduga para pelaku telah lebih dulu melakukan pendekatan sebelum beroperasi.
“Tidak mungkin aktivitas pertambangan ilegal seperti itu tidak diketahui aparat. Pengalaman selama ini, mereka pasti ‘sowan’ lebih dulu. Kalau tidak ada restu, mereka tidak akan berani,” tegas Ardan.
Ia berharap kehadiran tim Bareskrim Mabes Polri yang saat ini berada di wilayah Sulawesi Tengah dapat segera melakukan penindakan tegas. Pasalnya, aktivitas PETI di Tolitoli disebut telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa penertiban berarti.
Ardan juga memperingatkan, jika aparat penegak hukum, khususnya Polres Tolitoli, tidak segera mengambil langkah konkret, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran tersebut.
“Jika tidak ada tindakan tegas menghentikan aktivitas ilegal ini, kami akan turun aksi dan mendesak Kapolri melalui Kapolda Sulteng untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Tolitoli,” Tegasnya.

Lebih lanjut, Ardan menegaskan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI antara lain Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, serta Desa Mulyasari dan Desa Janja di Kecamatan Lampasio. Dibeberapa lokasi tersebut terpantau sedikitnya 12 unit alat berat jenis excavator beroperasi.
Sumber media bahkan ini mengungkapkan, pergerakan alat berat masih terus berlangsung, Sejak beberapa bulan terakhir, para pelaku maupun pemodal terus melakukan mobilisasi excavator menuju lokasi tambang.
“Sekitar tiga hari lalu, di Dusun Salusu Lanang, Desa Ogomatang, ada empat alat yang sudah melewati palang. Saat ini masih ada dua alat berat tertahan, kemungkinan masih dalam proses negosiasi untuk masuk,” ungkap sumber kepada media ini.
Sementara itu, sejumlah nama yang diduga sebagai pemodal dan pengelola PETI juga mencuat di tengah masyarakat, di antaranya berinisial Hi, Sp, Fr, Um, Sbl, Ns, Wd, serta W. Nama-nama tersebut disebut cukup dikenal warga dan kerap berinteraksi di lokasi aktivitas tambang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Tolitoli. Namun desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas terus menguat, seiring kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat. (Rendra)












