BeritaNasional

Polisi Tangkap Lima Orang Diduga Pengedar Sabu-sabu, Dua Perempuan

2
×

Polisi Tangkap Lima Orang Diduga Pengedar Sabu-sabu, Dua Perempuan

Sebarkan artikel ini

Suluhmerdeka.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap lima orang diduga pengedar sabu-sabu di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Selasa, malam, 8 Juni 2021. Dua diantaranya adalah perempuan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palu, AKBP Riza Faisal membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres menjelaskan mendapatkan laporan dari masyarakat, ada dua orang terduga pelaku yakni perempuan berinisial R alias C (57) dan RM (48).

Diketahui R merupakan warga di Jalan Lekatu dan MA adalah warga Biromaru. Mereka diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di rumah R.

“Informasi yang diterima pada senin 31 Mei kemarin. Kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, saat Satresnarkoba Polres Palu melakukan penangkapan di Jalan Lekatu terhadap R dan MA (49), terdapat tiga orang lainnya di lokasi yaitu K (46), RM (48) dan SC (38).

“Kami pun mengamankan mereka berlima,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 saset berisi diduga sabu-sabu dengan berat 5 gram dan 2 pak plastik klip dari tangan R. Sedangkan dari tangan MA ditemukan 25 saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 6 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu sendok pipet, satu gunting dan satu dompet warna hijau.

Saat ini mereka berlima telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Palu untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan barang haram tersebut. (*/ptr)