PALU, SULUHMERDEKA – DPRD Sulteng menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang ketenaga kerjaan, Jumat 25 Oktober 2024 di Aula Hotel Surya Jl. Trans Sulawesi, Bente Kec. Bungku Tengah Kabupaten Morowali Jumat (25/10/2024)
Sosialisasi dibuka Pj Sekretaris Daerah Morowali, H. Abdul Wahid Hasan dan dihadiri oleh Anggota DPRD Sulteng Dapil Morowali Utara, Rauf, Asisten IMoh. Rizal Badudin, Kemenkumham, Sudirman, Dinas Nakertrans, Moh Saleh Ganal juga dihadiri tenaga-tenaga kerja dari beberapa perusahaan dan pengusaha di Morowali
Rauf mengatakan ketenagakerjaan adalah hal yang berhubungan dengan tenaga kerja baik sebelum, selama maupun setelah masa kerja. Ketenagakerjaan juga mencakup hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha serta pengaturan terkait hak dan kewajiban pekerja
Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi hak-hak pekerja, menjamin kesejahteraan pekerjaan pekerja dan keluarga, mewujudkan keadilan sosial dalam perburuhan serta mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha
Anggota DPRD Sulteng, Rauf juga menyampaikan agar dapat membangun masukan dan apa saja kekurangan – kekurangan yang penting sebagai masukan dan mengakomodir kepentingan tetapi tidak melanggar hukum dan aturan – aturan yang sifatnya penting. Untuk kemudian dijadikan bahan pemikiran atau tambahan – tambahan dalam Ranperda selanjutnya
Serikat pekerja yang hadir berharap terciptanya ide ide buah pikiran secara khusus tentang Ranperda Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat terutama buruh tanpa menganut undang undang yang sudah ada.
Rauf berterimakasih atas kesempatan peserta sosialisasi. Menurutnya ini merupakan bentuk rasa tanggung DPRD Sulteng dalam mendukung kegiatan kepemerintahan kemasyarakatan khususnya dalam bidang ketenagakerjaan (**)