BeritaNasional

Acuh Prokes, 250 Warga dan 35 Pelaku Usaha di Palu Kena Sanksi

2
×

Acuh Prokes, 250 Warga dan 35 Pelaku Usaha di Palu Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Suluhmerdeka.com – Sebanyak 250 warga dan 35 pelaku usaha di Kota Palu diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan.

Data tersebut dilaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu berdasarkan data dari Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, di Kota Palu.

Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan selama satu bulan ada 250 orang warga dan 35 pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga diberi sanksi oleh Tim Satgas COVID-19.

Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali), pelanggar yang terjaring razia ini dikenakan hukuman berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalanan, membeli masker sebanyak lima buah, ataupun dikenakan denda sebesar 50 ribu. Sementara untuk pelaku usaha diberi sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Kami sudah memberikan sanksi kepada warga itu sekitar 250 berupa sanksi sosial, sementara pelaku usaha itu sekitar 35 dengan sanksi tertulis,” jelas Trisno, Sabtu (7/11/2020).

 

Razia yang disebut operasi Yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu nomor 19 tahun 2020, tentang Pencegahan COVID-19. Rencananya operasi Yustisi yang baru dilangsungkan selama satu bulan ini akan dilanjutkan hingga Desember 2020 mendatang.

 

Trisno menambahkan sebagian besar pelanggar yang terjaring mengaku belum mengetahui adanya aturan wajib menggunakan masker saat keluar rumah, dan juga lupa menerapkan protokol Kesehatan di tempat usaha.

 

“Sebelum ada Perwali ini kami sudah imbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat diluar rumah. Bahkan sosialisasinya terus dilakukan,” ungkapnya.(Lia)