Berita

Pimpin Paripurna Tutup Buka Masa Sidang, Anugrah Pratama Titip Pesan Sukseskan Pilkada 2024

0
×

Pimpin Paripurna Tutup Buka Masa Sidang, Anugrah Pratama Titip Pesan Sukseskan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Palu, Anugrah Pratama dan Asisten Pemkot Palu, Usman dalam rapat tutup buka masa sidang cawu III, Rabu 9 Oktober 2024 (Foto:Suluhmerdeka.com)

PALU,SULUHMERDEKA – DPRD Kota Palu melaksanakan rapat paripurna penutupan masa sidang Catur Wulan (Cawu) II sekaligus pembukaan masa sidang Cawu III Tahun 2024, Rabu 9 Oktpber 2024 di ruang sidang utama DPRD Palu.

Penjabat sementara Wali Kota Palu dalam kesempatan ini diwakili Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Moh. Anugrah Pratama.

Dalam sambutannya, Anugrah mengatakan rapat paripurna agenda pembukaan masa persidangan Cawu III merupakan pintu masuk atau dasar bagi lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti DPRD Kota Palu dalam melaksanakan berbagai aktivitas jenis rapat-rapat dalam satu masa persidangan dengan memuat dan mendeskripsikan segala jenis rapat yang pada tentunya membutuhkan konsentrasi waktu dan tenaga yang tidak sedikit.

Hal tersebut menurutnya disebabkan tantangan, kesulitan, rentang waktu maupun peraturan perundang-undangan melandasinya yang tiap masa persidangan mempunyai karakteristik dan prinsip kontektusal masing-masing dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya sesuai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Mewakili pimpinan DPRD Palu, pihaknya juga menitipkan pesan kepada semua unsur pemangku kepentingan pemerintah daerah dan lebih khususnya kepada para pimpinan dan anggota dewan, kiranya mampu mensukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Palu dengan aman, damai, netral yang memenuhi prinsip-prinsip pemilu langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dalam masa kampanye kurun waktu hampir 60 hari, untuk taat dengan ketentuan larangan-larangan melakukan kampanye yang tidak diinginkan dalam ketentuan undang-undang.

Apapun pasangan calon pilihan rakyat daerah pada pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, hal itu merupakan pasangan calon pilihan rakyat hingga semua menghantarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palu terpilih dilantik pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu pula, lanjut Anugrah agenda yang penting dan mendesak seperti pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah sisa masa Persidangan Caturwulan II tahun sidang 2024, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, penetapan program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2025 maupun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib perlu di desain alokasi waktunya sehingga agenda yang tersisa hanya 3 bulan ini semua dapat terselesaikan dengan tepat waktu.

Selain pekerjaan pemerintahan daerah yang akan dilalui selaku insan lembaga penyeimbang dalam unsur penyelenggara pemerintahan daerah, pada masa persidangan caturwulan ini, jelas Anugrah, konsentrasi tentunya akan terpecah dengan konstestasi pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 di helat.

Pimpinan dan anggota DPRD di satu sisi yang berkedudukan sebagai pejabat daerah dan di sisi lainnya sebagai pelaksana subjek hukum kader partai tentunya menguras waktu. untuk itulah.

“Selaku pimpinan dewan saya menghimbau kiranya kerja-kerja maksimal tetap dilaksanakan dengan melakukan manajemen dan penataan waktu yang tidak mengurangi kualitas dari keputusan yang diambil,” ungkapnya.

Hal itu sebagai upaya menyelesaikan beragam problematika urusan pemerintahan maupun urusan masyarakat yang belum terselesaikan untuk diselesaikan pada masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2024.

Apalagi dengan keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah kota palu masa jabatan 2024-2029 ini, pihaknya perlu banyak melakukan penyesuaian-penyesuaian, adaptasi serta pola kerja maksimal dalam menyongsong tugas ini (**)