Daerah

Mengenal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam Tagihan dan Token Listrik Pelanggan PLN

1
×

Mengenal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam Tagihan dan Token Listrik Pelanggan PLN

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI,SuluhMerdeka – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tolitoli memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tercantum dalam setiap transaksi pembelian token listrik maupun pembayaran tagihan listrik pasca bayar berlaku di Kabupaten setempat.

Penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan kepada pelanggan agar dapat lebih memahami struktur biaya yang mereka bayarkan setiap bulan.

PLN UP3 Tolitoli menyampaikan bahwa PPJ bukan merupakan biaya yang ditetapkan atau dimiliki oleh PLN, melainkan pajak daerah yang besarannya ditentukan oleh Pemerintah daerah setempat melalui Peraturan Daerah. PLN dalam hal ini hanya berperan sebagai pihak yang memungut PPJ atas nama negara melalui mekanisme pembelian token maupun pembayaran rekening, untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, dimana tarif PPJ (Pajak Penerangan Jalan) paling tinggi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah adalah sebesar 10 persen, sementara besaran pasti yang berlaku di tiap wilayah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah masing-masing, dengan acuan dasar pengenaan berupa Nilai Jual Tenaga Listrik, yaitu jumlah tagihan biaya beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh yang ditagihkan dalam rekening listrik.

PLN UP3 Tolitoli mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa nominal pembelian token listrik tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi (kWh). Dari total nominal yang dibayarkan, akan dikurangi dua komponen utama, yaitu biaya administrasi bank, loket tempat pembelian, dan PPJ yang besarannya mengikuti ketentuan daerah setempat. Sisa nominal setelah dikurangi kedua komponen tersebut itulah yang kemudian dikonversi menjadi kWh sesuai tarif golongan daya pelanggan.

Contoh ilustrasi pembelian token dengan tarif R1T/1300VA sebesar Rp 100.000 dengan admin bank Rp 2500
Total pembayaran Rp 102.500
Jika PBJT/PPJ sebesar 10% maka perhitungan PBJT = (10/110) x Rp 100.000 = 9.090 Nilai Jual listrik murni = Rp 100.000 – Rp 9.090 = Rp 90.910, maka kWh yang didapat = Rp 90.910 : Rp 1.444,7 = 62,93 kWh.

PLN UP3 Tolitoli menegaskan bahwa angka tarif PPJ 10 persen di atas hanya simulasi ilustratif. Untuk mengetahui rincian PPJ yang sebenarnya berlaku pada setiap transaksi, pelanggan dapat melihatnya langsung pada struk pembelian token atau rincian tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.(Rendra)