Politik

Nilam Sari Lawira : Syarat Pemilu Damai yaitu Mempunyai Nilai-nilai Demokrasi

2
×

Nilam Sari Lawira : Syarat Pemilu Damai yaitu Mempunyai Nilai-nilai Demokrasi

Sebarkan artikel ini
- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP (Foto: humas DPRD Sulteng)

SuluhSulawesi.com  – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP mengatakan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPRD, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Ketua DPW Partai Nasdem Sulteng itu, regulasi pemilu serentak 2024 berdasarkan Pasal 22 E UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 167 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaiman diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Syarat pemilu damai yaitu pertama mempunyai Nilai-nilai Demokrasi yang menjadi acuan, adanya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu secara profesional, Masyarakat bijak memilah dan mencerna informasi dan terakhir Adanya Institusi Sosial Politik yang mendorong demokrasi,” kata Nilam Sari Lawira saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pencegahan Politik Identitas Bagi Pemuka Agama, yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Umat Beragama, bertempat di Hotel Best Westrn Senin (20/3/2023).

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sulteng membawakan materi mengenai Peran Legislatif dalam mewujudkan Pemilu Damai di Sulteng.

Menurutnya pemilu damai itu akan terwujud jika melibatkan semua pemangku kepentingan olehnya dibutuhkan sinergitas dan kerjasama semua elemen.

“Perlunya Konsep pentahelix atau multipihak dimana unsur Pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu untuk mewujudkan Pemilu Damau di Tahun 2024,” tandasnya.(*/abd)