PALU,SM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbaik dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD, 14 Februari 2024 silam.
Dalam penilaian TPS terbaik itu, KPU Palu menetapkan sejumlah kriteria dan masing-masing 2 TPS untuk setiap Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai terbaik 1 dan terbaik 2.
Berikut daftarnya.
Untuk Dapil 1 Kecamatan Mantikukore-Palu Timur. TPS terbaik 1 adalah TPS 29 Kelurahan Lasoani dan terbaik 2 TPS 11 Kelurahan Besusu Timur.
Dapil 2 Kecamatan Palu Utara -Tawaeli. Terbaik 1 TPS 6 Kelurahan Mpanau dan terbaik 2 TPS 11 Kelurahan Taipa.
Dapil 3 Kecamatan Tatanga – Palu Selatan. Terbaik 1 TPS 9 Kelurahan Nunu dan terbaik 2 TPS 25 Kelurahan Petobo.
Dapil 4 Kecamatan Palu Barat-Ulujadi. Terbaik 1 TPS 15 Kelurahan Kabonena dan terbaik 2 TPS 12 Kelurahan Siranindi.
Terhadap para pemenang lomba TPS, KPU Palu memberikan sertifikat penghargaan dan bonus berupa uang tunai. Penyerahannya dirangkai dalam kegiatan buka puasa bersama, Jumat 29 Maret 2024 di Kantor KPU Palu.
Komisioner KPU Palu Iskandar Lembah mengatakan, kriteria TPS terbaik antara lain karena angka partisipasi, kekompakan dan keseragaman petugas KPPS saat melaksanakan pemungutan suara. Dan paling penting kata dia TPS bersangkutan tidak bermasalah yang berujung pada pemungutan suara ulang.
“Tidak ada masalah dalam proses rekapitulasi termasuk pula keindahan dalam merias TPS,”ujarnya.
Pihaknya ujar Iskandar telah menyediakan bonus uang untuk pemenang lomba TPS tersebut. Namun memang, jadwal penyerahan hadiah sedikit tertunda lantaran masih banyaknya agenda yang harus dijalani KPU pasca Pemilu.
“Sudah banyak keraguan kalau uang hadiah ini tidak ada. Padahal kami menunggu objek sengketa,”demikian Iskandar