Nasional

Tim Advokasi Jabar Sebut Polisi Halangi Pendampingan Hukum

0
×

Tim Advokasi Jabar Sebut Polisi Halangi Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian mengidentifikasi demonstran saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

SuluhMerdeka.com — Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat (Jabar) mendesak pihak kepolisian di wilayah hukum Provinsi Jabar memberikan akses pendampingan hukum bagi massa aksi demonstrasi menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Selain itu, tim advokasi meminta kepolisian memastikan hak-hak mereka massa aksi terpenuhi.

“Tidak diberikannya akses terhadap advokat untuk melakukan bantuan hukum tersebut bertentangan dengan prinsip sistem peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana diatur dalam konstitusi, KUHAP, dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik atau Undang-Undang No 12 tahun 2005, bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa,” tulis tim advokasi dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (12/10).

Tim advokasi juga menyampaikan akses yang tidak diberikan bagi pendamping hukum juga melanggar Undang-undang 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU tersebut ditegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendampingan hukum supaya memastikan hak-hak mereka dipenuhi.

Selain itu, tidak diberikannya akses itu juga melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara angka 8 yang menyatakan orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan berkonsultasi dengan pengacara tanpa penundaan.

Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat terdiri dari 11 organisasi di antaranya LBH Bandung, Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan, LBH Ansor Jawa Barat, LBH Tohaga, LBH Cirebon, LBH Cianjur, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Lembaga Advokasi Hak Anak, Jaringan Advokat Bandung, Lingkar Studi Advokat Bandung, dan PKBH Uniku.

Sejauh ini, Tim Advokasi Demokrasi Jabar menerima 226 laporan pengaduan dari masyarakat terkait demo menolak omnibus law yang berlangsung sejak 6-8 Oktober.

Guna menindaklanjuti pengaduan yang datang dari masyarakat, tim advokasi melakukan pengecekan dengan mendatangi Polrestabes. Namun dalam proses penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, dari pihak kepolisian menghalang-halangi pemberian bantuan hukum yaitu tidak diberikannya akses terhadap advokat untuk mendapatkan data nama-nama yang ditangkap.

“Advokat yang sedang melakukan tugas bantuan hukum tidak diberikan akses informasi, tidak dapat melakukan pengecekan nama-nama yang masuk ke pengaduan dan hanya mendapatkan informasi bahwa keluarga sudah dihubungi atau sudah dipulangkan,” tutur keterangan tim advokasi.

Atas dasar tersebut, tim advokasi meminta pihak kepolisian membuka informasi terkait data massa aksi yang sudah dibebaskan dan massa aksi yang dilanjutkan pemeriksaannya.

Sementara itu, pada hari ini, Ditreskrimum  Polda Jabar menyatakan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota polisi saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di Kota Bandung.

“Tiga orang ditahan, sedangkan empat orang masih berstatus tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (12/10).

Menurut Erdi, dugaan penganiayaan anggota polisi bermula ketika salah satu anggota polisi mengejar orang-orang yang diduga terlibat kericuhan di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Diketahui, anggota polisi tersebut berpakaian preman dengan pangkat Brigadir.

“Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu,” ucap Erdi.

Polda Jabar beserta Polrestabes Bandung, kata Erdi, kemudian melakukan penangkapan terhadap 75 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tujuh orang tersangka. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com