SuluhMerdeka.com — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengakui pihaknya tak fokus menyoroti ketentuan pelaksanaan konser musik dalam kampanye Pilkada serentak 2020 ketika membahas mengenai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.
“Jadi ya waktu itu kita akui kami enggak terlalu fokus ya. Ketika itu mencuat, baru kita loh,” kata Zulfikar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).
PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang isinya turut mengizinkan konser musik dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dibahas bersama-sama oleh beberapa pihak seperti Komisi II DPR, KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP beberapa waktu lalu.
Zulfikar mengatakan pelaksanaan konser dalam kampanye kandidat awalnya dianggap sebagai suatu kelaziman dari setiap penyelenggaraan pemilihan umum.
Karena sudah biasa, lanjutnya, Komisi II tak terlalu menyoroti ketentuan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 saat masa pandemi virus corona.
“Nah karena itu udah biasa-biasa, kami enggak konsen betul, artinya dari pemilu ke pemilu, dari pilkada ke pilkada norma itu selalu ada,” ujarnya.
Politikus Golkar itu menyebut konser musik saat kampanye Pilkada 2020 memang tak masuk dalam aturan undang-undang. Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada juga tak spesifik menyebut konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye.
“Nah PKPU lah yang menerjemahkan ‘kegiatan lain itu’ dijabarkan seperti konser, baksos, jalan sehat, donor darah dan lain-lain itu,” katanya.
Melihat persoalan tersebut, Zulfikar menyatakan tak perlu merevisi kembali PKPU yang memuat poin tentang konser musik tersebut. Ia hanya meminta agar KPU menangguhkan izin konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 karena dalam keadaan pandemi Covid-19.
“Kalau memang enggak bisa diatur lebih lanjut dan kita bisa prediksi itu punya potensi membahayakan, itu bisa ditangguhkan atau bisa dibuat surat edaran atau juknis,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal meminta KPU menghapus atau mencabut aturan konser musik dalam Pilkada serentak 2020. Sebab, perizinan konser itu dinilai bakal menimbulkan kehadiran massa, yang dikhawatirkan menjadi klaster penularan baru virus corona (Covid-19).
“Ada poin-poin atau pasal-pasal yang menurut kami krusial kita minta untuk ditiadakan sama sekali, seperti konser dan lain-lain. Sepertinya kita mendorong untuk itu ditiadakan saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).
Benni mengatakan tak hanya aturan konser musik Pilkada, segala aktivitas yang bakal menciptakan kerumunan banyak orang bakal menjadi isu usulan utama dari Kemendagri untuk penyelenggara pemilu. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Corona, KPU turut mengizinkan aktivitas massa lainnya seperti bazar dan jalan santai.
KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye selama pandemi Covid-19. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tujuh jenis kampanye di pasal 63 ayat (1).
KPU memperbolehkan kampanye rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring, dengan jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang. (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com