SuluhSulawesi.com – Sat Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan dua pria di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial FA (31) dan DR (23). Keduanya diringkus personil Sat Narkoba Polres Sigi Kamis (9/2/2023), sekitar pukul 20.30 wita.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan, penyergapan dilakukan setelah pihak Sat Narkoba Polres Sigi menerima informasi bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi jual beli sabu.
“Setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0.38 gram serta uang tunai Rp 100 ribu,”ungkap AKP Ferry.
Disampaikan AKP Ferry Triyanto, saat ini dua pria tersebut telah diamankan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti yang diduga sabu ini kami susah amankan di Polres Sigi,” ujarnya.(*)