Berita

Yusril Ihza Mahendra : Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu melalui MK bukan Hak Angket

1
×

Yusril Ihza Mahendra : Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu melalui MK bukan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra

SuluhMerdeka.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024, khususnya terkait pemilihan presiden.

Menurutnya, penyelesaian terhadap masalah ini sebaiknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan melalui penggunaan hak angket oleh DPR.

Dalam keterangannya yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Yusril menjelaskan bahwa UUD NRI 1945 secara spesifik telah mengatur penyelesaian perselisihan hasil pemilu, terutama pemilihan presiden, melalui Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 yang menyatakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.

Menurut Yusril, mekanisme penyelesaian perselisihan ini dimaksudkan agar perselisihan tersebut segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Yusril juga menekankan bahwa penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan dapat membawa negara ke dalam ketidakpastian. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil pemilu akan menciptakan kepastian hukum, sementara hasil dari penggunaan hak angket hanya berupa rekomendasi atau pernyataan pendapat dari DPR.

Pemilu 2024, yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD, telah diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta. Seturut dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.(ant)