SuluhSulawesi.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pada Selasa, 18 Juli 2023, yang seharusnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Sayangnya, draf Raperda PJLH yang disodorkan kepada Pansus tidak dapat dibahas secara maksimal, dan tidak satu pun pasal yang dapat disetujui oleh Pansus. Hal ini disebabkan oleh kerancuan dan ketidakjelasan dalam draf Raperda PJLH.
Sonny Tandra, yang menjabat sebagai ketua Pansus, mengungkapkan kebingungannya terhadap isi draf Raperda PJLH tersebut. Menurutnya, banyak aspek yang tidak jelas dan tidak terdefinisi dengan baik dalam draf tersebut. Keadaan semakin membingungkan karena tidak satu pun dari tim penyusun Raperda yang hadir dalam rapat tersebut, sehingga pertemuan Pansus dengan OPD terkait tidak menemukan arah peraturan tersebut.
Sonny Tandra juga menyoroti ketidakhadiran tim penyusun Raperda PJLH dalam rapat tersebut, yang seharusnya dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi atas isi peraturan. Pansus berusaha untuk mengurai isi draf Raperda perkalimat, meskipun akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan Raperda hingga pertemuan berikutnya.
Pansus berharap agar tim penyusun Raperda PJLH dapat memberikan jawaban tertulis yang menjelaskan isi dan arah pembahasan Raperda ini, sehingga pembahasan selanjutnya dapat dilakukan dengan lebih jeta dan produktif.