TOLITOLI,SULUHMERDEKA – Tak bersedia tanggung jawab, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tolitoli “Tolak” memenjarakan Mega Rahmat dilingkungan Lapas karena alasan keamanan terhadap diri terdakwa. Sehingga kurang lebih sebulan lamanya, terdakwa dititip disel tahanan Polsek Baolan.
Padahal saat dijatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara pada 8 Agustus lalu, hakim PN Tolitoli serta merta memerintahkan, agar terdakwa yang merupakan anggota Polres Tolitoli dimasukan dalam penjara.
Hal ini pun mendapat sorotan dan dinilai oleh kalangan LSM merupakan prilaku menyimpang yang sangat mencederai rasa keadilan, atas penanganan hukum yang diterapkan oleh lembaga terkait.
“Jangan mentang-mentanglah, sebaiknya berikan perlakuan yang sama bagi seluruh masyarakat. Kejadian seperti ini sangat-sangat melukai hati, mencederai rasa keadilan,” tegas direktur LBH Sulteng Julianer Aditya Warman menyoroti.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli Moh Ishak, menjelaskan, pihaknya tidak berani menerima Mega Rahmat untuk dimasukan dalam Lapas, karena tidak berani menanggung resiko atas keselamatan jiwa terdakwa, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami takut, nanti kalau dia (Mega red) dimasukan ke Lapas, itu mengancam keselamatan yang bersangkutan, karena yang bersangkutan kan sebagai anggota Polri. Dan didalam Lapas ini banyak Narapidana yang dulu ditangkap oleh Mega,” jelas Kalapas Tolitoli.
Ishak mengungkap, penolakan tersebut dilakukan juga karena memiliki pengalaman, dalam Lapas tersebut, pernah terjadi pengeroyokan terhadap seorang Narapidana yang merupakan anggota polisi.
“Sebelumnya pernah ada anggota polisi pindahan dari Buol kalo tidak salah, itu pernah dikeroyok, kita sempat lengah. Pernah juga setelah masa Covid anggota polisi juga pernah dikeroyok, nah itu yang kita tidak inginkan,”ungkapnya.
Dia menambahka, penolakan terdakwa tersebut telah disampaikan kepada Kejari Tolitoli, Polres maupun PN melalui surat resmi, perihal permohonan agar yang bersangkutan tidak dimasukan kedalam Lapas kelas II B Tolitoli.
” Saya sudah menyurat ke pa Kajari, Kapolres dan pengadilan, mereka tidak mempermasalahkan, karena alasan keamanan,” imbuhnya.
Menanggapi alasan Kalapas tersebut, Direktur LBH Sulteng Julianer mengatakan, alasan yang dikemukakan Kalapas tersebut menunjukan kelemahan dan ketidak mampuann seorang Kalapas dalam melaksanakan tugasnya.
“Menolak karena alasan tidak mampu menjamin keamanan narapidana, ini merupakan pernyataan menyerah, karena ketidak mampuan mengemban tugas, kalau tidak mampu menjamin keamanan kenapa tidak minta diganti saja,” kata Julianer.
Menurutnya fasilitas pada setiap Lapas Kelas II B, tersedia ruangan karantina, maupun ruang observasi, jika alasan keamanan, pihak lapas dapat mengantisipasinya dengan menempatkan tahanan di ruang tersebut, kemudian memperketat sistim pengamanan.
“Kalau di Polsek, mampu tidak pihak Lapas menjamin, tahanan tersebut tidak keluar, atau berinteraksi dengan pihak luar ?, menurut saya alasan Kalapas Tolitoli itu tidak rasional cendrung menga-ada ,” tegasnya.
Pihaknya meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng, mengevaluasi tindakan Kalapas Tolitoli, jika perlu mencopot jabatannya, agar masalah lepas tangan atau menghindari tanggung jawab seperti itu tidak terjadi lagi kedepan.
Untuk diketahui, Mega Rahmat merupakan terdakwa kasus penguasaan Narkoba yang dituntut 6 tahun 7 bulan oleh JPU dengan pasal 112 UU Narkotika, namun di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tolitoli pada 8 Agustus lalu. Atas putusan tersebut, ditanggapi upaya hukum banding oleh Kejari Tolitoli (yus)